Jatim Boros BBM, Lima Provinsi Diawasi

ilustrasi

Komisi VII DPR RI meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengawasi lima Provinsi yang paling boros mengkonsumsi BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi. Salah satunya Jawa Timur yang hingga 30 Agustus lalu konsumsinya sudah 8,3-12,5 persen diatas kuota yang ditetapkan (over kuota).

“Pengawasan harus sampai ke pelosok-pelosok, selama ini kan hanya di kota provinsi, itu paling (konsumsinya) 20-30 persen (dari total kuota wilayah). Semoga tidak banyak terjadi kebocoran disana,” “ujar Anggota Komisi Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDIP, Dewi Aryani kemarin. Dia meminta BPH Migas untuk lebih serius memantau distribusi dan penjualan BBM subsidi terutama di beberapa kota yang konsumsinya melebihi kuota.

Komisi VII, terutama Fraksi PDIP, kata Dewi, pada prinsipnya sudah menyetujui tambahan kuota BBM subsidi sebanyak empat juta kiloliter, sebab itu adalah hak rakyat. Sementara negara berkewajiban menyediakan energi bagi rakyat. Namun begitu, penyaluran BBM subsidi harus tetap terjaga jangan sampai dinikmati oleh yang tidak berhak. “Oleh sebab itu kami minta pengawasan harus ditingkatkan, dari Provinsi hingga ke kecamatan,” tegasnya

Upaya penghematan yang telah diluncurkan pemerintah, kata Dewi, harus benar-benar diterapkan. Contohnya, larangan penjualan BBM subsidi untuk mobil dinas di wilayah Jabodetabek, di Jawa Bali untuk kendaraan BUMN dan BUMD, lalu larangan pembelian solar untuk kendaraan Perkebunan dan Pertambangan di seluruh Indonesia. “Harus dipastikan program penghematan itu berjalan baik, kalau memang nggak boleh ya SPBU harus berani menolak,” tukasnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik mengaku seluruh fraksi telah setuju kuota BBM subsidi tahun ini ditambah empat juta kiloliter. “Hal itu disepakati disela pembahasan mengenai alokasi subsidi listrik yang dibahas pemerintah dan Komisi VII Senin malam. “Iya memang harus disetujui, nggak ada jalan lagi. DPR sepakat tapi minta syarat, pengawasannya harus ditingkatkan, terutama terkait program penghematan yang sudah dilakukan beberapa bulan ini,” katanya

Menurut dia, hasil keputusan raker itu segera diteruskan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti, sementara pihak DPR meneruskan keputusan itu kepada Badan Anggaran DPR. Jero menuturkan kuota BBM subsidi harus ditambah empat juta kiloliter karena realisasi konsumsi over kuota hingga 11 persen secara nasional. “Tiap daerah habisnya berbeda-beda, ada yang boros ada yang sangat boros, mereka perlu diawasi lebih ketat (lihat grafis),” cetusnya.

Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandinii menyalahkan harga BBM yang murah yang menyebabkan masyarakat cenderung boros, padahal premium dan solar bukan termasuk energi tidak terbarukan. “Memang harusnya harga BBM sudah dinaikkan, tapi DPR-nya ngga setuju. Saya rasa idealnya Rp 6.000 perliter cukup untuk 5-6 tahun ke depan. Minyak fosil ini harus dihemat, kalau tidak nanti kita tidak akan punya apa-apa untuk anak cucu kita,” sebutnya.

Mengenai disetujuinya kenaikan tarif listrik tahun depan, Rudi mengakui sebenarnya yang lebih urgent memang menaikkan harga BBM subsidi tahun depan. Namun hal itu belum masuk dalam pembahasan dengan DPR saat ini. Menurutnya, jika BBM subsidi yang dinaikkan, subsidi yang dihemat pemerintah lebih besar. Sayangnya, setiap pemerintah berencana menaikkan harga Premium, pasti ditolak DPR. “Harganya mau naik jadi Rp 6.000 perliter saja susah setengah mati,” kesalnya.

Dari sejarahnya, Indonesia mengalami empat kali perubahan harga BBM bersubsidi pada 2008, yakni Rp 4.500 pada Januari-April, Rp 6.000 pada Mei-November, Rp5.500 pada 1-15 Desember, dan Rp5.000 pada 16-31 Desember. Selanjutnya pada 2009, terjadi dua kali perubahan harga BBM. Pada 1 Januari sebesar Rp5.000 perliter, lalu pada 15 Januari sebesar Rp4.500 perliter dan harga ini tidak berubah hingga saat ini pada 2012. “Harga kita termasuk yang paling murah di dunia,” jelasnya. jpnn.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim