Pemasaran Melamin Banyak Melanggar SNI

ilustrasi: bisnis.com

Sidak Kementerian Perdagangan terhadap produk melamin menemukan sejumlah produk yang dipajang di beberapa toko modern di Surbaya terindikasi melanggar ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Contoh produk tersebut diambil dari toko modern Lotte Mart Waru Surabaya.

Sebagian dari peralatan rumah tangga dengan merek Vanda Melamine IB T3-100 seperti nampan kecil sama sekali tidak mencantumkan label SNI. Sebagian lainnya seperti piring makan dan mangkok sayur label SNI-nya tidak tercetak secara timbul di produk bersangkutan melainkan hanya tempelan stiker.

Menurut Rieneke Walewangko Kasuibdit Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Direktorat Jenderal Standardisasi Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, label SNI untuk produk melamin harus tercetak bukan stiker. Akan tetapi yang sudah berlabel pun belum jaminan memenuhi standar.

“Apalagi yang tanpa label SNI secara kasat mata sudah mlanggar kendati kebenaran kandungan melamin-nya tetap harus melalui pengujian,” ujarnya disela-sela sidak di Surabaya.

Saat ini, pemerintah (Kementerian Perdagangan) melakukan sidak secara serempak di lima kota yakni Jakarta, Surabaya, Makasar, Medan dan Pontianak.

Selain produk melamin, pengawasan berkala tersebut juga dilakukan terhadap tiga komoditas lainnya yakni baja lapis seng, baja tulang beton dan ban kendaraan bermotor.

“Kami akan menguji kemungkinan terjadi indikasi produk tersebut tidak memenuhi SNI, Paling tidak proses lab ini akan membutuhkan waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan, baru setelah terlihat hasilnya,” jelas Rieke.

Untuk produk baja lapis seng dengan contoh dari brand Gajah Berlian secara kasat mata sudah bisa terlihat sebagian dari produk tersebut bisa dipastikan tidak memenuhi SNI.

Contoh produk tersebut diambil dari salah satu pengecer material bangunan terbesar di Surabaya UD Norton. Kondisi tersebut terlihat dari ketebelan. Dengan ukuran yang sama 0.20milimeter yang satu jauh lebih tipis.

Rieke menekankan distributor atau pedagang seharusnya jeli menerima produk yang dikirim produsen. “Kami minta para pedagang apalagi sekelas Lotte berani menolak produk yang dikirim pemasok jika tidak mencantumkan label SNI secara benar.” bisnisjatim.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim