Kontraktor Migas Banyak Langgar Aturan Pengadaan

ilustrasi: kabarbisnis.com

Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menengarai, hingga kini, masih banyak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tidak menaati aturan dalam melaksanakan ketentuan pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan produksi mereka.

Kondisi ini salah satunya terlihat dari persentase komponen (muatan) dalam negeri dalam setiap pekerjaan KKKS masih sangat kecil dan tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaannya.

“Dalam pedoman pengadaan barang dan jasa Kontraktor KKS nomor 007 yang sudah direvisi pada tahun 2009 ditetapkan adanya muatan dalam negeri. Namun dalam pelaksanaannya aturan ini ternyata masih belum optimal dan tidak ada perubahan signifikan. Masih banyak KKKS yang tidak mentaati aturan. Untuk itu, dilakukan percepatan revisi kedua pada tahun 2011,” kata Staf Khusus (Senior Executive Advisor) Deputi Umum BP Migas, Robertus Sumardji.

Langkah ini dilakukan karena BP Migas berkeinginan untuk semakin memberdayakan potensi dalam negeri, baik dalam Sumber Daya Alam (SDM) maupun Sumber Daya Manusia (SDM) yang digunakan.

Diungkapkan Sumardji, dalam Pedoman Pelaksanaan KKKS nomor 007 Revisi-II/PTK/I/2011 dinyatakan bahwa semua KKKS harus mengikutsertakan perusahaan dalam negeri yang sebagian besar kepemilikannya dikuasai oleh nasional, baik oleh Pemerintah Pusat, Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik daerah (BUMD) ataupun warga negara Indonesia.

“Kalau dulu ketentuannya adalah semua perusahaan dalam negeri, baik Penanaman Modal dalam negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), sekarang harus perusahaan yang 50% lebih sahamnya dimiliki oleh nasional. Untuk itu, minimal 50% pekerjaan fisik harus dilakukan di Indonesia,” katanya.

Selain harus melibatkan perusahaan nasional, KKKS juga harus memaksimalkan barang produksi dalam negeri sehingga volume impor bisa ditekan serta harus mengutamakan penggunaan jasa dan SDM dalam negeri.

“Jika kemudian masih ada KKKS yang menyalahi aturan, maka BP Migas berhak mengurangi kewenangan KKS yang bersangkutan,” tegasnya.

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim