Proyek Properti Dilarang di Lahan Subur

ilustrasi: highgrowthpropertyinvestment.co.uk

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sangat mendorong pengembangan proyek properti khususnya bagi sumah sejahtera bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun pemerintah kabupaten/kota bersama pengembang dilarang membuka proyek properti di lahan subur atau alih fungsi lahan pertanian.

Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf di sela acara buka bersama dengan para pengurus DPD REI Jatim, di Graha REI di Surabaya.

“Pemprov Jatim sangat mendorong percepatan pembangunan perumahan bagi MBR di wilayah ini, namun dengan syarat tidak merugikan sektor yang lain, yakni pertanian,” kata Gus Ipul, panggilan akrab Wagub Jatim.

Pernyataan Gus Ipul itu sebagai tindaklanjut dari pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu lalu, dimana pemerintah tengah mengkaji kebijakan yang lebih ketat terkait perlindungan alih fungsi lahan pertanian. Pasalnya, sejauh ini pemerintah daerah cenderung mengalihfungsikan lahan pertanian untuk perkebunan, perumahan dan industri. Rencananya, aturan itu dalam bentuk instruksi presiden (Inpres).

Ditambahkan Gus Ipul, Pemprov Jatim juga telah menyampaikan imbauan tersebut ke seluruh kepala daerah di wilayah ini agar mematuhi kebijakan itu. “Kami sudah sampaikan dan minta bupati/walikota untuk membuka karpet merah dalam artian kemudahan bagi pengembang yang membuka proyek perumahan di lahan yang pas dengan peruntukannya,” ujar Wagub.

Hal itu perlu ia sampaikan, mengingat selama ini alih fungsi lahan pertanian di Jatim rata-rata mencapai 1.000 hektare setiap tahunnya. Lahan subur itu sebagian besar disulap untuk industri, perumahan, atau perkebunan. Jika hal ini dibiarkan, dikhawatirkan jumlah lahan pertanian sebesar 1 juta hektare di Jatim akan terus terkikis. Akibatnya, ketahanan pangan juga terganggu.

“Kita juga sudah sampaikan ke para pengembang, bahwa ada kebijakan yang akan kami gulirkan ke pemda-pemda, jika memang lahan non subur yang akan dibangun untuk properti atau industri berlokasi di daerah yang perlu pembangunan infrastruktur, kita akan bantu bangun jalan, jaringan listrik, perizinan, dan sebagainya,” tandas dia.

Ia berharap, dengan upaya itu akan bisa mengurangi angka kebutuhan (backlog) rumah di Jatim, apalagi di tahun ini ditargetkan sebanyak 25.000 unit rumah sejahtera bisa terserap masyarakat.

Ketua DPD REI Jatim, Erlangga Satriagung menyambut baik imbauan agar pengembangan perumahan tidak menggunakan lahan subur. Namun ia berharap agar pemda juga ikut memberikan kemudahan bagi pengembang khususnya rumah sejahtera terkait infrastruktur dan perizinan.

“Kalau lokasinya terlalu jauh dari pusat keramaian dikhawatirkan justru tidak terserap, apalagi infrastrukturnya tidak mendukung. Lain kalau infrastruktur tertata dan pengembang diberi kemudahan, bukan saja perumahan yang masuk tapi perekonomian di kawasan itu juga akan menggeliat,” tutur Erlangga. kabarbisnis.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim