Pemkab Gorontalo Siapkan Lahan Transmigran Ngawi

ilustrasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, akan menyiapkan lahan bagi para transmigran asal Kabupaten Ngawi.

Bupati David Bobihoe Akib, mengakui jika pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Bupati Ngawi, untuk menindaklanjuti komitmen yang akan mendatangkan masyarakat Ngawi ke daerah itu.

Beberapa lokasi tujuan transmigrasi pun telah disiapkan, seperti di wilayah Kecamatan Paguyaman.

“Pemerintah daerah (pemda) akan membahas lokasi transmigrasi dengan pemkab Ngawi, agar segera direkomendasikan ke pemerintah pusat,” ujar Bupati.

Tujuan program transmigrasi adalah mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di Pulau Jawa, khususnya di Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur.

Program tersebut diharapkan memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja, untuk mengolah sumber daya di wilayah timur Indonesia, diantaranya Provinsi Gorontalo

Metode transmigrasi yang akan dijalankan tidak lagi bersifat sentralistik dan top down dari Jakarta, melainkan berdasarkan kerjasama antar daerah pengirim transmigran dengan daerah tujuan transmigrasi.

Penduduk diberi kesempatan menjadi transmigran penduduk setempat (TPS), dengan perbandingan setengah jumlah transmigran harus sama dengan jumlah transmigran penduduk asal (TPA).

Sehingga pemkab Gorontalo berencana mengintensifkan komunikasi dengan pemkab Ngawi, terkait kerjasama antar daerah untuk pengiriman para transmigran.

Dasar hukum yang digunakan untuk program tersebut, adalah Undang-Undang (UU) nomor 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (sebelumnya UU nomor 3 tahun 1972) dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi (Sebelumnya PP nomor 42 tahun 1973), ditambah beberapa Keputusan Presiden (Kepres) pendukung.

Bupati menjelaskan, daerah pengirim harus melaksanakan seluruh persyaratan bagi penduduknya yang akan menjadi transmigran, diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berkeluarga dibuktikan dengan surat nikah dan kartu keluarga, memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku, berusia antara 18 sampai 50 tahun sesuai KTP, kecuali diatur lain dalam perjanjian kerjasama antar daerah.

Selain itu belum pernah bertransmigrasi, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa/lurah tempat pendaftar berdomisili, berbadan sehat sesuai surat keterangan dokter, memiliki keterampilan sesuai kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama antar daerah, menandatangani surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai transmigran.

Hal terpenting kata Bupati, harus lulus seleksi dibuktikan dengan surat keterangan lulus dari tim yang diberikan kewenangan.

“Pemda mewajibkan transmigran memenuhi persyaratan tersebut, mengingat keberhasilan program transmigrasi di daerah itu selalu berjalan baik, dan mampu mengangkat tingkat kesejahteraan para transmigran serta berdampak baik bagi warga setempat,” kata Bupati. antara.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim