Sawah Irigasi Dipertahankan Tetap 1,1 Juta Ha/Tahun

ilustrasi:surabaya post online

Ditengah kian meningginya laju konversi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan atau industri, Pemprov Jatim terus berusaha mempertahankan persawahan beririgasi antara 975.000 sampai 1,1 juta hektare per tahun.
Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur, Wibowo Eko Putro, mengatakan, konversi lahan pertanian di Jatim memang terus tergerus sejak 2003 sampai 2008 lalu. Hal tersebut dikarenakan banyak hal, salah satunya adalah semakin boomingnya pembangunan kawasan perumahan dan industri di Jawa Timur. Lahan sawah yang ada di Jatim menciut 3.800 hektare dan kini hanya tersisa 1,1 juta hektare.
“Untuk mempertahankan sisa sawah irigasi upaya peningkatan kinerja sektor pertanian terus kita lakukan. Salah satunya adalah dengan penghentian konversi lahan pertanian dan perbaikan produksi sektor pertanian. Hal tersebut merupakan kunci bagi Indonesia secara keseluruhan dan Jatim pada khususnya untuk mewujudkan ketahanan pangan di tengah tantangan iklim dan gempuran produk impor pertanian yang terus berkucur deras,” ujarnya di Surabaya, Sabtu (21/4).
Selanjutnya terang Eko, sapaan akrabnya, sesuai UU No 41/2009 tentang lahan abadi, konversi lahan dapat dikendalikan, salah satu caranya adalah dengan menggandeng pemerintah daerah atau provinsi untuk mengikuti aturan tersebut, sehingga konversi lahan bisa ditekan.
Secara rata-rata nasional dalam lima tahun terakhir, laju konversi lahan pertanian mencapai 100.000 hektare yang disebabkan pengalihan fungsi lahan seperti industri dan perumahan. ”Artinya, kini harus ada solusi komprehensif, karena permasalahan alih lahan juga menyangkut kepentingan ekonomi para petani,” ujarnya.
Konversi lahan memang menjadi salah satu fokus utama dari permasalahan yang menghantui dunia pertanian secara keseluruhan di Jatim. Secara umum, bila dijabarkan Indonesia membutuhkan tambahan sawah baru hingga 5,3 juta hektare. Namun, bukannya bertambah, lahan pertanian justru terus susut 100 ribu hektare sawah setiap tahunnya.
Padahal, dalam UU tersebut jelas dikatakan bahwa, lahan pertanian yang dikonversi harus diganti dengan lahan baru. Misalnya, alih lahan dua hektare sawah di Jawa wajib diganti dengan lahan baru hingga 2-3 kali lipat. surabaya post online

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim