Tolak Peremajaan, Sopir Angkutan Mogok

ilustrasi: detiksurabaya.com

Wali Kota Surabaya Tri Rsimaharini sebenarnya telah bersedia mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pembatasan Usia Kendaraan, tetapi sopir angkutan umum di Surabaya tetap menggelar aksi mogok. Sejak Rabu (15/2/2012) pagi tadi hampir seluruh jalan menju Balaikota Surabaya di Jalan Wali Kota Mustajab macet total.

Ribuan angkutan umum berbagai jurusan atau lin di Surabaya diparkir di beberapa ruas menuju Balaikota Surabaya. Beberapa kendaraan juga diparkir di Jalan Kalirungkut, seperti lin U (Rungkut-Joyoboyo).

Dalam unjuk rasa hari ini, tidak hanya sopir angkutan umum yang turun ke jalan, tetapi juga buruh yang menuntut penghapusan sistem kerja kontrak secara ilegal.

Padahal, kemarin Wali Kota Surabaya sudah setuju menangguhkan sementara pembatasan kendaraan umum, sesuai salah satu tuntutan pengunjuk rasa.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Surabaya, Dendy Prayitno mengatakan, mereka tetap menggelar unjuk rasa, tapi mengurangi jumlah massa.

Tuntutan lain, Pemkot Surabaya diminta mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi tentang pekerja kontrak lepas outsourcing dan harus berani menindak tegas praktik kerja kontrak secara ilegal.

Saat ini massa berkumpul di Jalan Yos Soedarso, Jalan Ambengan, Jalan Wali Kota Mustajab, kawasan SIER Rungkut, Margomulyo, Kenjeran, dan Karangpilang. kompas.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 3504. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim