Pemkab Sumenep Berlakukan Parkir Berlangganan

Rancangan Perda tentang pajak dan retribusi daerah yang di dalamnya mengatur parkir berlangganan sudah disahkan oleh anggota DPRD dan telah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.

Pemerintah Kabupaten Sumenep segera memberlakukan parkir berlangganan bagi pemilik kendaraan bermotor roda dua dan empat di wilayah tersebut pada tahun ini.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep, A Nursalam, Kamis, menjelaskan saat ini rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang di dalamnya mengatur parkir berlangganan sudah disahkan oleh anggota DPRD dan telah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.

“Beberapa hari lalu, evaluasi dari Gubernur Jawa Timur atas rancangan peraturan daerah tersebut sudah dibahas oleh kami bersama sejumlah pihak terkait. Dari hasil pembahasan itu, kami optimistis pemberlakuan parkir berlangganan bisa dilakukan pada tahun ini,” ujarnya di Sumenep.

Secara internal, kata dia, pihaknya telah menyiapkan segala sesuatunya untuk merealisasikan parkir berlangganan bagi pemilik kendaraan roda dua dan empat di Sumenep.
“Sebanyak 62 juru parkir yang kami siapkan sebagai pelaksana di lapangan sudah dibina atau dibekali oleh kami, supaya punya pemahaman sama dalam melaksanakan sistem parkir berlangganan,” ucapnya.

Ia mengatakan, pembayaran parkir berlangganan oleh pemilik kendaraan roda dua dan empat dilakukan bersamaan ketika membayar pajak kendaraannya di Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sumenep.

“Biaya parkir berlangganan bagi kendaraan roda dua direncanakan sebesar Rp15 ribu selama setahun dan roda empat sebesar Rp30 ribu. Parkir berlangganan hanya berlaku bagi kendaraan bermotor dengan nomor polisi (nopol) Sumenep,” paparnya.
Sementara bagi kendaraan bermotor dengan nopol di luar Sumenep, akan dipungut retribusi atau parkir konvensional dengan besaran Rp500 untuk motor dan Rp1.000 untuk mobil sekali parkir.

“Salah satu materi yang kami berikan kepada 62 juru parkir yang disiapkan sebagai pelaksana parkir berlangganan adalah seri nopol Sumenep. Juru parkir harus hafal seri nopol Sumenep supaya tidak keliru dalam menerapkan parkir berlangganan,” kata Salam. Ia juga mengemukakan, saat ini, para juru parkir di Sumenep diinstruksikan tidak menarik retribusi atau parkir konvensional Rp200 untuk motor dan Rp500 untuk mobil sekali parkir, sebagai persiapan pelaksanaan sistem parkir berlangganan.(ant)

Komentar Pembaca

  1. parkir berlangganan sy kena 15rb, trus fungsinya parkir di mana saja di sumenep ? di rumah sakit sy bayar,di pasar anom juga bayar,apa di pemda yg gak bayar?wong sy bukan pegawai pemda.kalo gitu gk berpungsi bagi saya. makasih eddy

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim