Permohonan Kredit Bakrie Sulit Dipenuhi

ilustrasi

Gubernur Jawa Timur Soekarwo meminta Bank Jatim cermat menghitung untung-rugi sebelum menyetujui permohonan kredit PT Mutiara Makmur Sejahtera (PT MMS). Kecermatan diperlukan untuk menghindari kredit macet yang dikhawatirkan banyak pihak. “Ada kritik dari DPRD karena takut kredit yang diminta perusahaan itu macet,” katanya.

Meski tahu dirinya tidak bisa mengintervensi kebijakan manajemen Bank Jatim, Soekarwo yakin bank yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur itu sudah memperhitungkan segala risikonya.

Soekarwo menjelaskan bahwa dalam rapat Kabinet Indonesia Bersatu II yang digelar beberapa bulan lalu pemerintah menawarkan dana talangan kepada keluarga Bakrie yang diambilkan dari BRI. Tapi hal itu ditolak. Kemudian mereka memilih mengajukan kredit ke Bank Jatim.

Senin lalu, 12 Desember 2011, Vice President PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabusalla, melobi Pemerintah Jawa Timur untuk meloloskan pengajuan kredit ke Bank Jatim senilai Rp 600 miliar hingga Rp 1 triliun. Darussalam berharap Pemerintah Jawa Timur bisa membantu melancarkan proses permohonan kredit tersebut agar segera cair. Dananya akan digunakan melunasi sisa ganti rugi bagi warga korban lumpur di Desa Siring, Jatirejo, Renokenongo, dan Desa Kedung Bendo.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Faf Adisiswa, mengatakan manajemen Bank Jatim harus teliti mempertimbangkan permohonan kredit tersebut. “Dana yang diminta sangat besar, Rp 1 triliun. Kalau macet bagaimana,” ucapnya.

Dihubungi terpisah, Komisaris Bank Jatim Khaerul Djaelani mengaku hingga saat ini PT MMS belum secara resmi melakukan pengajuan permohonan kredit. “Masih tahap pembicaraan. Secara resmi kami juga belum diberi tahu,” tutur dia.

Khaerul mengisyaratkan, karena jumlah kredit yang dimohonkan besar, tidak akan bisa dipenuhi Bank Jatim. Apalagi saat ini sudah masuk akhir tahun. Fasilitas kredit yang disediakan bank tersebut sudah habis terserap. Selain itu, jika harus menyetujui permohonan kredit PT MMS, Bank Jatim harus menggunakan dana yang seharusnya untuk kredit masyarakat. “Jadi tampaknya tidak mungkin bisa,” ucap mantan Asisten Ekonomi Pembangunan Pemerintah Jawa Timur itu.

Penggunaan kredit untuk membayar ganti rugi kepada warga korban lumpur juga menjadi pertimbangan Bank Jatim untuk tidak mengabulkannya. “Bisnis uang ada kalkulasinya. Perusahaan yang menggunakan kredit itu bisa menghasilkan keuntungan atau tidak dari kredit yang diperolehnya. Nah, kredit yang diminta bukan untuk bisnis melainkan membayar ganti rugi,” tuturnya. tempo.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim