Pamekasan Larang Warganya Jadi TKI

ilustrasi: www.kampungtki.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akhirnya melarang warganya menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terkait kasus empat warga Madura yang terancam “kisas” (hukuman setimpal perbuatan) di Arab Saudi.

“Kami sudah memerintahkan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menyosialisasikan larangan ini,” kata Bupati Pamekasan Kholilurrahman, Kamis.

Empat TKI asal Madura yang terancam “kisas” di Arab Saudi yakni Siti Zaenab Binti Duhri Rupa (40) asal Kelurahan Martajasa, Bangkalan; dan Zaini (46) asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Bangkalan.

Kedua TKI asal Kabupaten Bangkalan itu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Arab Saudi karena membunuh majikannya. Dua TKI lainnya yakni Hasin Taufik dan istrinya Sab’atun dari Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Hasin dan istrinya Sab’atun terancam hukuman potong tangan, karena dituduh melakukan pencurian perhiasan emas dan alat-alat mobil milik majikannya di Jeddah, Arab Saudi.

Menurut Bupati, larangan itu bukan semata-mata karena banyak TKI yang bermasalah, namun juga karena memenuhi istruksi dari pemerintah pusat.

“Saat ini, pemkab mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat di 13 kecamatan di wilayah itu tentang kebijakan tersebut,” katanya.

Wilayah kecamatan yang menjadi kantong TKI, seperti Kecamatan Palengaan, Pasean dan Kecamatan Waru menjadi prioritas sosialisasi larangan pengiriman TKI ke luar negeri tersebut.

Terkait dengan keberadaan TKI asal Kabupaten Pamekasan yang saat ini masih berada di luar negeri, ia menyatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih intensif dengan dinas tenaga kerja guna mencari tahu kondisi mereka. republika.co.id

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 4619. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim