Cemari Laut, 5 Pabrik Ikan Terancam Ditutup

ilustrasi: agroindustri.menlh.go.id

Lima perusahaan pengolahan ikan di Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, terancam ditutup karena telah dua kali mendapat peringkat hitam dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut Kepala Kantor Lingkungan Hidup Pemerintah Banyuwangi, Abdul Rahman, penilaian itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Kementrian Lingkungan Hidup baru-baru ini.

Lima perusahaan pengolahan ikan tersebut yakni PT Sumber Yala, PT Maya Muncar, PT Pasififik Harvest, PT Blambangan Raya dan PT Afilla Prima. Rata-rata perusahaan ini telah berdiri sejak tahun 1970-an.

Abdul Rahman, mengatakan, penilaian hitam pertama kali telah diberikan Kementrian Lingkungan Hidup pada 2006 lalu. Bahkan, Pemerintah Banyuwangi sudah menindaklanjuti dengan memberikan surat teguran dua kali. “Tapi mereka mengabaikan teguran kami,” kata dia kepada wartawan, Selasa (22/2).

Sesuai hasil penyelidikan Kementrian LH, kelima perusahaan itu telah melanggar UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena telah melepaskan limbah melebihi baku mutu ke air laut dan udara sehingga mencemari lingkungan.

Debit limbah cair maksimum bagi kawasan industri ditetapkan maksimal 1 liter per detik per hektare lahan yang terpakai.

Kementrian LH, kata dia, mewajibkan kelima perusahaan itu membuat instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang idealnya dibuat sebelum industri tersebut beroperasi. “Jadi sejak perusahaan tersebut berdiri sampai sekarang tidak satupun yang punya IPAL,” katanya.

Rahman mengatakan, bila IPAL tidak dibuat secepatnya, Kementrian LH akan membekukan ijin operasional hingga memproses secara pidana.

Kecamatan Muncar memiliki Pelabuhan ikan terbesar di Indonesia. Di sekitar pelabuhan berdiri sedikitnya 135 industri pengolahan ikan mulai penepungan, pembekuaan dan sarden.

Namun tak satupun dari perusahaan itu yang memiliki IPAL. Limbah hanya diolah secara manual kemudian dibuang ke air sungai yang bermuara langsung ke air laut.

Humas PT Sumber Yala, Supriyadi, salah satu perusahaan yang menerima proper hitam, mengatakan, bersedia untuk membuat IPAL. Selama ini, pembuatan IPAL terkendala karena terbatasnya lahan dan teknisi.

Menurut Supriyadi, lahan di sekitar perusahaan sangat terbatas karena sudah dipadati pemukiman warga. “Saat ini kita sudah bernegosiasi dengan warga untuk pembebasan lahan,” kata dia.

Supriyadi keberatan jika pencemaran air laut dan udara di kawasan Muncar hanya ditanggung oleh lima perusahaan yang menerima proper hitam tersebut. Padahal, kata dia, perusahaan lainnya juga belum memiliki IPAL. “Mengapa hanya kami berlima. Bagaimana dengan perusahaan-perusahaan lain,” tanyanya.

PT Sumber Yala merupakan perusahaan pengolahan ikan terbesar di Muncar yang berdiri tahun 1973. Setiap hari perusahaan itu memproduksi 108 ton ikan dengan diekspor ke Cina, Korea dan Kanada. (Ika Ningtyas )

(Sumber: Tempointeraktif.com)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim