Songgoriti Jadi Rebutan

Candi Songgoriti, Kota Batu

Situs sejarah Candi Supo atau dikenal dengan Candi Songgoriti berada di Dusun Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, menjadi bukti adanya peradaban di masa kejayaan Mataram Kuno ketika berpindah ke wilayah Jawa Timur.

Namun sayangnya situs sejarah memiliki sumber air panas ini terancam menjadi perebutan oleh sejumlah pihak yang menginginkannya. Diketahui areal candi yang dibangun oleh Mpu Supo itu, sudah bersetifikat menyatu dengan Hotel Songgoriti kini dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Jasa Yasa.

Fakta ini berakibat Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan, kecele. Pasalnya, BP3 Trowulan, Mojokerto, sebelumnya akan berniat memberikan kepastian hukum atas lahan tersebut. Melalui penerbitan sertifikat.

Menurut Koordinator Candi di Malang Raya Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan Haryanto, mengatakan sesuai aturannya, lahan yang di atasnya berdiri candi sebagai situs sejarah menjadi milik negara. Dalam hal ini melalui BP3 Trowulan sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap benda kepurbakalaan.

“BP3 Trowulan tidak dapat mengajukan sertifikat tanah di Candi Supo, karena lahan itu sudah disertifikatkan Pemkab Malang. Sertifikat itu menjadi satu dengan hotel yang ada di sebelahnya,” kata Haryanto saat berbincang-bincang dengan detiksurabaya.com di Komples Candi Supo, Minggu (13/2/2011).

Haryanto mengungkapkan, tiga sumber mata air yang berada di bawah candi pun,
dikuasai Songgoriti Resort untuk memenuhi kebutuhan air di hotel itu. Karena tidak dapat mengajukan sertifikasi, BP3 Trowulan sebelumnya pernah mengajukan bagi hasil penggunaan air berkadar belerang yang ada di bawah candi itu.

Pengajuan bagi hasil itu, tidak mendapat respon pengelola hotel yang selama ini memanfaatkan air panas itu. Bagi hasil yang diajukan bukan untuk kepentingan sepihak, tetapi akan dikembalikan lagi untuk perawatan candi tersebut yang banyak dikunjungi wisatawan.

“Candi itu tidak bisa dimiliki individu atau kelompok tertentu. Pensertifikatan tanah candi itu pun, tidak ada koordinasi dengan BP3. Tiba-tiba sudah ada sertifikatnya, sehingga kami di BP3 tidak dapat mengajukannya,” tandasnya.

Dari sejarah para tokoh masyarakat Songgoriti, lanjut Haryanto, tanah yang di atasnya berdiri Candi Supo awalnya milik penduduk setempat.

Sekitar tahun 1968 ada permintaan dari Bupati Malang waktu itu, agar warga menjual tanah yang ada di sekitar candi kepada pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Malang yang dikoordinir kades setempat.

Responnya, ada sekitar 1 hektar tanah yang dijual ke Pemkab Malang dengan kondisi terpaksa. “Kalau ada warga yang tidak mau menjual tanahnya, saat itu ditakut-takuti sebagai eks PKI. Karena takut warga memilih menjual tanah tersebut,” terang Haryanto yang juga menjadi juru kunci Candi Supo ini.

Saat ini, BP3 Trowulan tengah mengusahakan agar candi tersebut menjadi milik
negara dan sekaligus disertifikatkan oleh negara melalui BP3. Karena setiap benda cagar budaya memiliki nilai arkeologis tinggi dan benda-benda itu dilindungi undang-undang. (fat/fat)

(Sumber: detik.com)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim