Sabtu, 27 April 2024

LP Juga Terikat UU KIP

Ilustrasi

Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang membatasi akses media ke lembaga pemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik dan UU Pers. Jika memang ada indikasi bertentangan, Dewan Pers akan segera berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM.

Meski begitu, anggota Dewan Pers Agus Sudibyo, Jumat (5/8/2011), menyatakan, penilaian yang lebih tegas baru bisa diperoleh setelah mereka membaca aturan tersebut, lalu meminta verifikasi pembuat peraturan. Baru setelah itu pihaknya mengambil keputusan.

Seperti diberitakan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan No PAS.HM.01.02.16 pada Mei menerbitkan surat edaran yang berisi ketentuan bahwa setiap narapidana atau tahanan tidak diperkenankan untuk diwawancarai, langsung atau tidak langsung. Setiap penjara dilarang menjadi tempat peliputan dan pembuatan film karena mengganggu pembinaan, ketenteraman penghuni, dan keamanan penjara. Peliputan untuk kepentingan pembinaan dan dokumentasi negara bisa dilakukan secara selektif setelah mendapat izin Dirjen atau Menteri Hukum.

Menurut Agus, jika memang edaran itu dimaksudkan agar kegiatan di penjara tidak terganggu, semestinya berlaku untuk semua orang, bukan hanya untuk wartawan saja. UU KIP memungkinkan badan publik untuk membuat aturan akses informasi. Namun harus dijamin bahwa aturan itu tidak membatasi hak publik atas informasi. “Publik itu jamak, bukan hanya wartawan saja,” kata Agus.

(Sumber: Kompas.com; Penulis : Sidik Pramono  Jumat, 5 Agustus 2011  13:30 WIB,  Editor : Nasru Alam Aziz)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas
Created & Design by IT Support Bappeda Jatim