
Gedung Mahkamah Agung (foto: Ali Saputra)
Jakarta Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Peraturan MA (PERMA) Nomor 2/2011. Dengan keluarnya PERMA tersebut, alhasil Komisi Informasi otomatis menjadi lembaga pengadil tingkat pertama.
“Dengan keluarnya PERMA tersebut, Komisi Informasi jadi lembaga pengadil. Dia semi yudisial,” kata mantan Ketua Mahkamah Konsititusi (MK), Jimly Asshiddiqie, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu, (14/1/2012).
Nasib Komisi Informasi kini layaknya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yakni menjadi lembaga semi yudisial yang putusannya mengikat dan eksekutable. Bedanya, jika KPPU di tingkat banding sebagai para pihak/tergugat, kalau Komisi Informasi tidak berperan sebagai apa-apa.
“Dibanding, yang berperkara yaitu pemohon dan termohon yang berperkara di Komisi Informasi. Demikian juga di kasasi. Komisi Informasi tidak berperkara,” Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdul Rahman Ma’mun.
Lantas bagaimana dengan nasib rekening gendut Polisi yang telah diputus oleh KIP untuk dibuka ke publik?
“Ada PERMA membuka ruang agar rekening gendut di kepolisian segera dibuka. Kita (ICW) akan memintanya,” ujar Peneliti ICW Divisi Investigasi, Agus Sunaryanto.
Berikut jalan panjang membuka rekening gendut polisi tersebut:
21 September 2010
ICW mengadukan Mabes Polri terkait rekening gendut ke KIP. ICW menilai, Polri terkesan menutup-nutupi kasus rekening gendut yang seharusnya diungkap ke publik.
8 Februari 2011
KIP memutus sengketa infromasi soal rekening gendut polisi. KIP mengabulkan permohonan ICW dan memerintahkan Polri terbuka, mengumumkan 17 perwira polisi pemilik rekening gendut. Atas putusan KIP, Mabes Polri mengajukan banding ke PTUN.
6 Juni 2011
Mabes Polri mencabut banding itu. Dan terhitung sejak saat itu putusan KIP bak hilang ditelan bumi.
29 November 2011
Keluar PERMA No 2/2011 menjadikan KIP menjadi lebih bertaring. Setiap putusannya mempunyai kekuatan hukum yang harus dipatuhi pihak berpekara. Jadi, Polri harus mematuhi putusan KIP untuk membuka rekening gendut anggotanya.
(asp/lrn : Detik.com
)