Jumat, 26 April 2024

Komisi Informasi Pusat Bentuk Dewan Kehormatan

Harifin A. Tumpa

Komisi Informasi Pusat (KIP) membentuk Dewan Kehormatan, yang dipimpin Harifin A Tumpa (mantan Hakim Agung MA) sebagai ketua.

Tim memiliki dua anggota, yakni Akhiar (akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia) dan Natalia Soebagjo (Ketua Dewan Pengurus Transparancy International Indonesia).

“Tiga anggota Dewan Kehormatan ini dibentuk karena ada dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib KIP,” kata Ketua KIP, Abdul Rahman Ma’mun, di Jakarta, Senin (23/7/2012).

Abdul Rahman Ma’mun menyatakan, Dewan Kehormatan yang dibentuk secara ad hoc ini akan bekerja selama 40 hari kerja. Dewan ini memiliki kewenangan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait pelanggaran kode etik serta meminta data dari KIP terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Dalam jangka waktu itu, Dewan Kehormatan kemudian memutus jenis pelanggaran dan merekomendasikan sanksi apa yang akan diberikan. Rekomendasi ini kemudian disampaikan ke KIP dan akan diplenokan,” ujarnya.

Abdul Rachman Ma’mun menambahkan, Dewan Kehormatan merupakan rekomendasi dari Tim Verifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib yang telah dibentuk sebelumnya.

Tim Verifikasi tersebut terdiri atas lima orang, yakni Koordinator Tim Verifikasi Danang Widoyoko (Koordinator Indonesia Corruption Watch), Sadjan (Kementerian Komunikasi dan Informatika), Sulastio (Direktur Indonesia Parliamentary Centre), Agus Wijayanto (Tenaga Ahli KIP), dan Fathul Ulum (Tim Hukum KIP).

Ketua Dewan Kehormatan, Harifin A Tumpa, menilai bahwa pembentukan dewan itu merupakan hal yang sangat positif. “Tim verifikasi sudah melakukan tugasnya dan hasilnya telah didokumentasikan. Ini yang akan kami pelajari kemudian memberikan rekomendasi sanksi yang akan ditetapkan di KIP,” tambahnya.

Sementara itu, koordinator Tim Verifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib KIP, Danang Widoyoko, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan, Tim Verifikasi diminta KIP melakukan verifikasi terhadap laporan-laporan dugaan pelanggaran kode etik.

“Ini adalah lembaga baru dan mulai mendapat kepercayaan masyarakat yang meminta haknya atas informasi. Pelanggaran etika tidak dapat ditolerir,” kata Danang Widoyoko.

(Editor :Agus Mulyadi; Sumber: Kompas.com)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas
Created & Design by IT Support Bappeda Jatim