Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah 2 tahun berjalan. Namun hingga kini pengelolaan informasi di instansi pemerintah masih rendah.
“Selama 2 tahun berjalannya UU KIP, di badan publik harus ada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) sejak tanggal 23 Agustus 2010. Tapi hingga saat ini masih rendah,” kata mantan Direktur Kemitraan Media Kementerian Kominfo, Subagyo MS.
Hal itu ia sampaikan hasil public meeting ‘Refleksi Hak untuk Tahu, 2 Tahun Implementasi UU KIP’ di Olive Tree Restaurant di Hotel Pullman, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2012).
Menurut Bagyo, seharusnya dari pihak kementerian masing-masing memberikan dorongan untuk melaksanakan PPID tersebut. Padahal dari pihak Kominfo sudah melakukan sosialisasi.
“Di provinsi tingkat kota juga masih kecil. Menurut hasil survei di 20-an daerah provinsi, pimpinan alasannya belum tahu,” jelasnya.
Kalau pun sudah ada yang menyelenggarakan PPID, lanjut Bagyo, namun masih kesulitan untuk mengkategorikan informasi mana yang tertutup dan mana yang tidak.
“PPID saat ini agak kesulitan dalam membuat kategori informasi yang terkecualikan (tertutup). Pejabat PPID masih rendah khususnya kesulitan dalam membuat daftar infomasi,” ungkapnya.
(gus/nrl)
Mendengar penjelasan kawan kita dari ICW, Keterbukaan inroamfsi Publik (salah satunya) akan strategis saat kita perlu menyusun laporan adanya dugaan korupsi dalam sebuah badan Publik. Kedepan saya berharap KIP tidak hanya dalam konteks pembrantasan korupsi. KIP harus didirong pada urusan pelayanan publik. Maksud saya agar keberadan Komisi Informasi dirasakan sebagai sebuah tred atau kebutuhan baru dalam produktivitas kerja. Bukan sebaliknya dipandang sebagai LAWAN bagi para koruptor. Sehingga tidak ada upaya oleh pihak2 tertentu untuk memperlemah Komisi Informasi, tapi sebaliknya badan publik mau membenahi diri, karena keterbukaan dalam hal inroamfsi akan menguntungkan bagi rakyat.