Kamis, 14 November 2024

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol Badan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. pengelolaan pelayanan administrasi umum dan perizinan;
  2. pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. pengelolaan administrasi keuangan;
  4. pengelolaan administrasi perlengkapan;
  5. pengelolaan aset dan barang milik negara/daerah;
  6. pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
  7. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
  8. pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian;
  9. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
  10. pengelolaan kearsipan;
  11. pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran Badan ;
  12. pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
  13. pelaksanaan monitoring serta evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan
  14. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas
Created & Design by IT Support Bappeda Jatim