Jumat, 29 Maret 2024

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan yang meliputi Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Kesejahteraan Rakyat.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  2. pengoordinasian bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  3. pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  4. pengoordinasian bahan Musrenbang bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  5. pengoordinasian penyusunan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait perencanaan pembangunan daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  6. pengoordinasian penyusunan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  7. pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  8. pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah provinsi bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  9. pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di provinsi dan kabupaten/kota bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  10. pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  11. pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  12. pelaksanaan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  13. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Badan.

Sub Bidang Pemerintahan, mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup pemerintahan;
  2. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup pemerintahan;
  3. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup pemerintahan;
  4. menyiapkan bahan Musrenbang lingkup pemerintahan;
  5. menyiapkan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah lingkup pemerintahan;
  6. menyiapkan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD lingkup pemerintahan;
  7. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup pemerintahan;
  8. melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Provinsi lingkup pemerintahan;
  9. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Kabupaten/Kota lingkup pemerintahan;
  10. melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup pemerintahan;
  11. menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan lingkup pemerintahan;
  12. menyiapkan bahan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup pemerintahan;
  13. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  14. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Sub Bidang Pembangunan Manusia, mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup pembangunan manusia;
  2. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup pembangunan manusia;
  3. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup pembangunan manusia;
  4. menyiapkan bahan Musrenbang lingkup pembangunan manusia;
  5. menyiapkan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah lingkup pembangunan manusia;
  6. menyiapkan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD lingkup pembangunan manusia;
  7. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup pembangunan manusia;
  8. melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Provinsi lingkup pembangunan manusia;
  9. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Kabupaten/Kota lingkup pembangunan manusia;
  10. melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup pembangunan manusia;
  11. menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan lingkup pembangunan manusia;
  12. menyiapkan bahan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup pembangunan manusia;
  13. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  14. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat, mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup kesejahteraan rakyat;
  2. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup kesejahteraan rakyat;
  3. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup kesejahteraan rakyat;
  4. menyiapkan bahan Musrenbang lingkup kesejahteraan rakyat;
  5. menyiapkan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah lingkup kesejahteraan rakyat;
  6. menyiapkan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD lingkup kesejahteraan rakyat;
  7. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup kesejahteraan rakyat;
  8. melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Provinsi lingkup kesejahteraan rakyat;
  9. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Kabupaten/Kota lingkup kesejahteraan rakyat;
  10. melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup kesejahteraan rakyat;
  11. menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan lingkup kesejahteraan rakyat;
  12. menyiapkan bahan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup kesejahteraan rakyat;
  13. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  14. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas
Created & Design by IT Support Bappeda Jatim