- 2 Tahun UU KIP, Pejabat Pengelola Informasi Masih Rendah
- Menkominfo: Keterbukaan Informasi Publik Bukan Berarti Buka-Bukaan
- KIP: MA Tak Patuhi Prinsip Keterbukaan Informasi Publik
- Wapres Boediono Apresiasi Kerja Komisi Informasi
- Komisi Informasi Pusat Peringati “International Right To Know Day” Di Monas
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur sosialisasikan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan Pemeringkatan PPID Tahun 2017 hari Jumat (08/09) di Aula Kominfo Prov Jatim. Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Prov Jatim ini merupakan Rapat Koordinasi PPID di lingkungan Prov Jatim dan Kab/Kota se-Jatim.
Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Prov Jatim, Ir. Eddy Santoso, MM. Dalam sambutannya, Eddy menyampaikan bahwa memasuki era keterbukaan ini, Badan Publik tidak perlu takut untuk terbuka. Keterbukaan merupakan tuntutan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kita terbuka saja selama informasi itu kita kuasai”, kata Eddy.
Namun, menurut Eddy yang menjadi kendala keterbukaan informasi adalah di saat dukungan pimpinan kurang. Untuk melaksanakan keterbukaan informasi butuh komitmen dari pimpinan.
Monev PPID
Meteri pertama disapaikan oleh Agus Dwi Muhanan, tentang layanan informasi publik. Informasi publik yang terdiri dari informasi berkala, informasi setiap saat, dan serta merta wajib disampaikan oleh Badan Publik. Sementara, informasi yang dikecualikan, menurut Agus, Badan Publik wajib membuat uji konsekuensi.
Pemateri kedua, disampaikan oleh Ketty Tri Setyorini tentang instrumen monev 2017. Dalam monev 2017, akan dilakulan penilaian melalui website dan visitasi.
Dalam penilaian website, penilaian dilakukan terhadap konten informasi berkala. Informasi berkala terdiri dari informasi profil badan publik, kinerja, laporan keuangan, kontrak, laporan layanan informasi dll.
Dalam penilaian visitasi, yang menjadi penilaian adalah dokumen pembentukan PPID, informasi setiap saat, dan fasilitas PPID.
Ketty, sebagai Ketua Komisi Informasi Prov Jatim, berharap Badan Publik berkompetisi untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Salama ini, hasil Monev PPID dari tahun ke tahun hasilnya tidak jauh berubah. “Yang menang hanya itu-itu saja,” kata Ketty.
Monev PPID ini akan dimulai dari pemantauan website 11-15 September, masa sanggah 25 – 29 September, dilanjutkan visitasi 2-27 Oktober, hingga pengumuman hasil monev atau PPID Award pada Minggu Pertama Desember 2017.
(Sumber: kip.jatimprov.go.id)