Gubernur Jawa Timur menyatakan bahwa status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jatim tidak perlu dibuatkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Cukup aturan teknis saja yang mengatur BLUD SMK tersebut.
“Keuangan, kan, sudah ada perdanya. Saya kira tidak perlu sampai membuat perda khusus BLUD. Ini soal teknis saja, kok,” ujar Gubernur Jatim, Soekarwo di kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat (24/8).
Menurutnya, tidak semua peraturan harus berbentuk Undang-Undang atau masuk dalam konstitusi. Karena bila itu diundangkan, maka ketika ada perubahan akan menunggu terlalu lama. “Ini, kan, soal manajerial saja. Manajemen itu dinamis, selalu berubah, mengikuti perkembangan zaman. Kalau diatur dalam Perda tidak bisa fleksibel,” katanya.
Manajemen BLUD SMK tersebut Pakde karwo menyampaikan, ada pada Kepala Sekolah. Dia menyerahkan sepenuhnya pengelolaan hasil unit usaha SMK berstatus BLUD ini kepada Kepala SMK.
“Kepala sekolah yang menentukan, apakah yang didapat itu disetor langsung atau enggak? Dikelola sendiri. Kepala Sekolah itu secara berkala selalu membuat pertanggungjawaban kepada Gubernur Lewat Kepala Dinas. Sama dengan rumah sakit,” ujar Pakde Karwo sapaan akrabnya Gubernur Jatim, Soekarwo.