Raperda BUMD Ditolak Gubernur

ilustrasi: ekonomi.com

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diusulkan DPRD Jatim akhirnya kandas. Hal itu terjadi setelah Gubernur Jatim, Soekarwo meminta agar Komisi C DPRD Jatim menunda pembahasan Raperda tersebut. ”Raperda BUMD memang bersifat sangat privat sehingga perlu ada regulasi yang menjadi pijakannya. Jadi sementara belum bisa dibahas,” ucap Soekarwo setelah rapat Paripurna di DPRD Jatim.
Dijelaskannya, hingga saat ini payung hukum yang mengatur tentang draft Raperda BUMD belum turun. Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang larangan rangkap jabatan di BUMD seperti yang tercantum dalam draf, misalnya juga belum ada. Sehingga, pembahasan Raperda tersebut harus menunggu aturan dari pemerintah pusat disahkan.”Raperda BUMD bersifat privat, yakni mengatur seseorang. Sehingga perlu ada pijakan regulasinya,” kata tandasnya.

Pembahasan Raperda BUMD dikhawatirkan akan mubazir. Pasalnya, sampai saat ini UU dari pemerintah pusat juga belum turun. Jika nanti draf Raperda yang disahkan bertabrakan dengan UU yang ada, maka harus ada revisi dalam Raperda tersebut. Tentunya revisi draf Raperda itu akan membuang anggaran. Karena itu DPRD Jawa Timur harus konsultasi ke Menteri Dalam negeri (Mendagri) terlebih dahulu jika tetap ngotot membahas Raperda tersebut. “Raperda Pelayanan Publik itu kan mengkritisi dirinya sendiri (Jatim), sehingga wajar mendahului undang-undang,” kata Soekarwo yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Jatim tersebut.

Memang, penolakan draft Raperda BUMD itu sudah diprediksi sebelumnya. Meski didukung mayoritas fraksi di DPRD Jatim, namun Fraksi Partai Demokrat tetap bersikukuh menolak Raperda tersebut.

Sedangkan dua Raperda lainnya yang dikembalikan adalah Raperda pembatasan pemotongan sapi betina dan Raperda pembangunan bandara Abdurahman Saleh. Raperda pembatasan pemotongan sapi betina itu harus direvisi karena materinya dianggap kurang sesuai.

Disamping itu, Gubernur menginginkan agar pembatasan pemotongan sapi betina itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Sehingga, kewenangan dari kabupaten dan kota di Jawa Timur tidak terlampau besar.”Seharusnya diatur mekanismenya dulu dan materinya harus lebih luas,” terangnya. Sedangkan, Raperda pembangunan bandara Abdurahman Saleh ditolak lantaran bandara tersebut milik TNI AU. Pemprov Jawa Timur hanya membangun fasilitas penunjang saja sehingga Raperda itu belum diperlukan.

Sementara, Ketua Fraksi Golkar, Gatot Soejito mengatakan, pada prinsipnya Raperda BUMD itu tidak ditolak melainkan hanya ditunda saja menunggu payung hukum dari pemerintah pusat turun.”Cuma ditunda saja,” tandasnya. surabayapost online

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim