Perlunya Perencanaan Standarisasi Keselamatan Perahu Tambang

Pembahasan masalah perahu tambang di Ruang Kerja Wakil Gubernur Jawa Timur Drs. H Saifullah Yusuf, Jalan Pahlawan 110 Surabaya. foto:humasjatim

Belajar dari Musibah Kali Sidoarjo. Terdapat 70 Lokasi di Kali Surabaya, Kalimas  Kali Wonokromo dan 86 Lokasi Bengawan Solo

Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana membikin standarisasi keselamatan untuk perahu tambang sebagai penyedia jasa angkutan penyeberangan sungai.

Standarisasi perahu/kapal di daerah penyeberangan sungai sangat dibutuhkan. Kondisi tersebut akan berdampak terhadap terjaminnya keselamatan pengguna atau masyarakat. Langkah terwujudnya keselamatan penumpang menjadi hal prioritas yang akan dilakukan oleh pemerintah.

Saat ini, bedasarkan data, wilayah hilir sungai brantas terdapat 70 lokasi tambang. Terdiri dari 65 lokasi tambang di Kali Surabaya, 4 di kalimas  dan 1 berada di kali wonokromo. Sementara wilayah sekitar area Bengawan Solo terdapat 86 lokasi penyebrangan sungai tambang.

Standarisasi perahu yang dimaksud yaitu terpenuhinya layanan transportasi penyeberangan yang sesuai dengan ukuran perahu. Terdapat pembatas atau pagar di sekitar perahu hingga jumlah kapasitas kapal dalam mengangkut penumpang.

Tak hanya itu, di dalam perahu  tambang nantinya juga harus dilengkapi dengan alat keselamatan seperti pelampung penumpang. Pengguna harus menggunakan pelampung sebagai bagian dari standart keselamatan meskipun jarak yang ditempuh relatif dekat.

Setelah standarisasi perahu dilakukan, langkah selanjutnya yakni mempersiapkan dermaga untuk sandaran perahu yang telah dilengkapi dengan fasilitas rambu rambu penyebrangan secara layak.

Langkah lainnya, yakni memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada operator dan pemilik kapal. Operator harus memahami cuaca dan arus sungai yang sedang terjadi, apabila tidak dimungkinkan maka tidak diperkenankan untuk melayani penumpang.

Semua penyebrangan sungai di Jatim tidak memiliki izin, padahal terdapat ratusan penyebrangan sungai di Jatim yang berada di kabupaten/kota. Pemerintah akan segera menyusun kajian secara menyeluruh bersama Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, Perum Jasa Tirta, dinas pengairan dan perhubungan agar tersedia layanan transportasi yang aman. (*)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim