Komnas HAM Susun Rekomendasi Kasus Tambang Besi Lumajang

ilustrasi: antara foto

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga saat ini masih menyusun rekomendasi berkaitan dengan penyelidikan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia di lokasi eksplorasi dan eksploitasi pasir besi PT Anak Tambang di pesisir pantai selatan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Salah seorang anggota Komnas HAM dari Sub-Komisi Pemantauan dan Penyelidikan, Kabul Supriyadhie, ketika dihubungi Tempo, Minggu, 19 Juni 2011, tidak bersedia memberikan penjelasan tentang hasil penyelidikan yang akan dijadikan bahan rekomendasi.

“Tunggu saja,” kata Kabul Supriyadhie melalui pesan pendek dari telepon selulernya.

Tim Komnas HAM berada di Lumajang selama dua hari, yakni Minggu, 12 Juni 2011 hingga Senin, 13 Juni 2011.

Tim mendatangi warga Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, yang menjadi lokasi pertambangan PT Anak Tambang (PT Antam). Selain itu, Tim juga bertemu dengan pihak Pemerintah Kabupaten, serta Kepolisian Resor Lumajang. Pertemuan dengan pemerintah daerah dihadiri juga utusan PT Antam.

Agus Sutiyono dari Forum Silaturahmi Warga Desa Wotgalih sebagai pihak yang menentang pertambangan, ketika dikonfirmasi Tempo, juga mengatakan belum menerima rekomendasi Komnas HAM. ”Kami belum mengetahuinya,” ujarnya.

Demikian pula Rohmadi, Staf Bidang Keuangan dan Pengawasan Anak Perusahaan PT Antam, mengaku belum menerima rekomendasi Komnas HAM.

Namun, Rohmadi bisa mengatakan bahwa isi rekomendasi Komnas HAM adalah meminta PT Antam melakukan pembenahan sebelum beroperasi.

“PT Antam pasti diminta melakukan pembenahan dulu,” ucapnya. Bahkan Rohmadi yakin Komnas HAM tidak akan merekomendasikan pencabutan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dikantongi PT Antam. “Saya malah tidak pernah berpikir ke sana,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, konflik horizontal antara warga penentang pertambangan dan warga yang mendukung pertambangan beberapa kali terjadi di Desa Wotgalih. Bahkan, dua kali warga kedua belah pihak yang berlawanan itu harus berurusan dengan hukum.

Empat warga penentang PT Antam sempat menjalani hukuman empat bulan penjara gara-gara perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan kepada warga pendukung PT Antam.

Kasus lainnya, tiga orang warga pendukung PT Antam dilaporkan melakukan tindakan pengeroyokan terhadap warga penentang PT Antam. Ketiganya saat ini ditahan di Polres Lumajang untuk kepentingan penyidikan. tempointeraktif.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim