Dua Peraturan Daerah Disahkan

Gubernur Soekarwo tandatangani dua Peraturan Daerah. foto:istimewa

Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Jawa Timur menyepakati dan mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda). Perda yang disahkan tersebut yaitu tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba, dan Perda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik.

Kedua Perda itu ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo serta Ketua DPRD Jawa Timur, Halim Iskandar dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Jawa Timur, Jl Indrapura Surabaya, Senin (7/11).

Gubernur mengatakan, salah satu muatan penting dalam Perda No. 8 Tahun 2011 adalah ketentuan mengenai pembentukan Komisi Pelayanan Publik (KPP) sebagai lembaga pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik yang dalam pelaksanaan tupoksinya bersifat independen, bebas dari pengaruh apapun.

KPP didirikan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pelayanan publik di Jatim agar benar-benar objektif. Penyelenggara pelayanan publik tidak hanya diawasi oleh pengawas intern yaitu atasan langsung dan pengawas fungsional daerah, tetapi juga oleh pengawas eksternal yang independen. ***

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim