Opini WTP Cerminan Akuntabilitas dan Modal Kinerja

Ilustrasi audit BPK

Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. LHP tersebut adalah laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2015. Diserahkan langsung Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, Anggota V BPK RI, saat Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Jatim, Senin (13/6).

Tahun 2015 ini, pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini tersebut tertuang dalam LHP Badan Pemeriksa Keuangan RI dengan Nomor 69/LHP/XVIII.SBY/05/2016.

Usai menerima LHP Soekarwo menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada banyak pihak. Diantaranya pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur, Forpimda, tokoh agama dan masyarakat, perguruan tinggi, dan seluruh elemen masyarakat Jawa Timur.

Secara khusus, ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparatur Pemprov Jatim atas kerja keras dan komitmennya dalam meningkatkan kinerja, khususnya bidang yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.

Sebelumnya, dari tahun anggaran 2010 hingga tahun anggaran 2014, Jawa Timur memperoleh WTP berturut-turut. Tahun anggaran 2014 sebenarnya memperoleh opini WDP, namun Opini WTP dari BPK RI tahun anggaran 2015 merupakan kelima kalinya yang diraih Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ini wujud kerja keras, komitmen sekaligus integritas dari aparatur Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama masyarakat Jawa Timur.

Dijelaskan Pakde Karwo, opini WTP adalah cerminan akuntabilitas yang menjadi modal menghasilkan kinerja yang lebih baik. Dengan kata lain, peningkatan akuntabilitas tidak lain merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menghasilkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.

Pakde Karwo menyadari bahwa dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan yang perlu mendapat perhatian. Kekurangan tersebut akan menjadikan perhatian khusus sebagai dasar koreksi dan perbaikan di masa mendatang. “Kami upayakan untuk segera menindaklanjuti, sehingga ke depan pengelolaan keuangan dan aset di Jatim akan lebih baik,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memenuhi dan melaksanakan pelaksanaan basis akrual dalam laporan keuangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Penerapan sistem ini membutuhkan persiapan yang matang, baik dari segi sumber daya manusia hingga aplikasi sistemnya.

Menurut Pakde, sekarang ini memang lebih berat karena menggunakan sistem laporan akuntansi berbasis akrual. Akrual basis selain yang diterima, utang, piutang dan realitas yang masuk kas juga dicatat. Kalau dulu cash basis, tahun 2015 full accrual basis. Ini memerlukan akuntansi yang sangat teliti. (*)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim