Menimbang Inpres Gabah

Aktivitas jemur usai panen gabah petani. foto:agriculturelifestyle.com

Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden No 5 Tahun 2015 tentang Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.

Keluarnya Inpres ini sebetulnya menjadi  cerminan bahwa kebijakan pemerintah, terutama kebijakan pembelian pemerintah terhadap gabah dan beras masih menggunakan harga tunggal atau harga beras medium (satu kualitas), tidak mengalami perubahan sejak kebijakan ini diberlakukan 46 tahun silam.

Melihat isi dari Inpres No 5/2015, pemerintah hanya menaikan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen di petani Rp3.700/kg dan pembelian gabah kering giling di gudang Bulog Rp4.650/kg.

Penerapan HPP tunggal pada beras dan gabah atau satu kualitas tersebut menjadikan industri beras dan padi tidak maju dan berakibat pula pada kesejahteraan petani yang tidak kunjung meningkat.

Kebijakan HPP tunggal sampai saat ini juga tidak mampu membuat Perum Bulog secara efektif melakukan pengadaan terhadap gabah atau beras dari petani. Padahal pengadaan adalah kunci dalam merealisasikan jaminan harga buat petani dan penguatan stok beras nasional.

Target penyerapan atau pengadaan beras tahun 2015 ditetapkan Bulog sebesar 2,7 juta ton setara beras. Namun,  sejumlah data menyebut, sampai akhir bulan Mei Bulog baru mampu melakukan penyerapan atau pengadaan sebesar 1,14 juta ton setara beras. Padahal pada panen pertama tahun ini penyerapan atau pengadaan Bulog harusnya mencapai 50-60 persen dari target tahun 2015.

Pada saat panen raya, harga gabah jauh dibawah HPP. Maka disinilah peran Bulog melakukan pembelian. Berbeda pada saat musim gadu (Juni-September) dan pada saat paceklik (Oktober-Januari).

Pergerakan harga gabah itu terjadi bukan semata-mata lantaran berlakunya hukum supply-demand, tetapi juga terkait dengan kualitas gabah atau beras.

Kualitas beras rendah (medium) saat panen raya, membaik pada panen gadu, dan baik saat paceklik. Saat panen raya, kualitas gabah menurun. Petani menjual hasil panen dengan kualitas seadanya (medium). Kondisi sebaliknya terjadi pada saat panen gadu dan di musim paceklik.

Perbedaan harga ditiap musim menyebabkan Bulog kesulitan dalam menyerap gabah/beras dari petani. Sebab, pada musim gadu dan paceklik, harga gabah/beras dapat diatas HPP dan inilah yang menyebabkan Bulog selalu tidak dapat secara optimal menyerap beras atau gabah dari petani. Inilah konsekuensi bagi Bulog dan pemerintah yang masih menerapkan HPP tunggal gabah.

Dilapangan, Bulog kalah bersaing dengan para “invisible hand” dalam menyerap gabah atau beras dan mengatur tata niaga perberasan. Selain itu, ketimpangan data terkait perberasan antar instansi mengakibatkan para “invisible hand” juga turut mempengaruhi kebijakan impor.

Besarnya pengaruh HPP ini, yang namanya Aliansi Petani Indonesia (API) dan Serikat Petani Indonesia (SPI)  memandang perlu untuk memberikan koreksi kepada pemerintah terhadap kebijakan HPP tunggal yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Pertama,  pemerintah dapat  mencabut Inpres No 5/2015 tentang Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras. Ini dipandang tidak efektif untuk melindungi harga ditingkat petani. Selain meningkatnya biaya produksi petani akibat kebijakan kenaikan harga BBM dan kebijakan ekonomi lainnya.

Perbedaan kualitas gabah/beras yang seiring dengan perbedaan musim menjadikan petani kesulitan dalam menjual gabah/beras kepada Bulog dan akhirnya petani hanya kembali menjual ke tengkulak dengan harga yang tidak sesuai keinginan petani.

Kedua,  pemerintah harus mulai merubah paradigma HPP tunggal (hanya membeli satu kualitas medium saja) dan diganti dengan menerapkan HPP multikualitas. Sebab, faktanya, para petani memproduksi gabah dengan berbagai macam kualitas.

Di pasaran juga konsumen membeli beras dengan berbagai macam kualitas. Sebagai perbandingan, di seluruh negara sentra beras, seperti Thailand, Vietnam, India dan Bangladesh, mereka sudah menerapkan kebijakan HPP multikualitas yang mampu melindungi petani.

Ketiga, Bulog harus membeli gabah atau beras dengan harga berapapun dan kualitas apapun, tetapi dengan harga jual yang sama.

Keempat, segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Bulog, mengingat harga beras saat ini sudah tinggi. API dan SPI meyakini jika tidak segera dilakukan penyerapan besar-besaran oleh Bulog, maka pada saat momentum musim paceklik (Oktober-Desember 2015), harga beras akan melonjak dan membuat pemerintah semakin kesulitan dalam mengantisipasi lonjakan harga beras tersebut.

Kelima, mendorong peran pemerintah daerah melalui BUMD atau lembaga pangan daerah untuk melakukan penyerapan gabah petani. Hal ini dilakukan mengingat serapan gabah atau beras Bulog masih dibawah 10% dari total produksi Beras Nasional.

Keenam, mendorong sebesar-besarnya keterlibatan organisasi petani dalam proses penentuan harga gabah atau beras. widi kamidi/berbagai sumber

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim