Tujuh Daerah di Jawa Timur Belum Selesai Bahas UMK

ilustrasi

Dari 38 kabupaten dan kotadi Jawa Timur, sebanyak tujuh daerah hingga saat ini belum menyelesaikan pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2013. Tujuh daerah itu adalah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan serta Kabupaten Malangdan Kota Malang.
Gubernur Soekarwo seusai bertemu dengan perwakilan serikat buruh se-Jawa Timur di Hotel Majapahit, mengatakan tujuh daerah tersebut masuk ring satu sehingga pembahasan di internal Dewan Pengupahan kabupaten dan kota belum selesai. “Ring satu itu selalu alot. Kami memberi toleransi waktu hingga 9 November,” katanya.
Menurut Soekarwo, ada beberapa daerah, seperti Pasuruan yang usulan UMKnya kemungkinan lebih besar dariSurabaya. Hal inilah yang membuat pembahasan menjadi alot. “Biaya hidup diSurabaya adalah yang tertinggi, sangat tidak pantas kalau UMK Pasuruan lebih tinggi,” ujarnya.
Kendati demikian Soekarwo tetap berharap pembahasan UMK berpatokan pada standar survei KHL (kehidupan layak).
Adapun 31 kabupaten dan kota yang telah menyerahkan pembahasan UMK terdapat kenaikan sekitar 10 persen dari UMK tahun 2012.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kependudukan Jawa Timur, Hary Soegiri, juga mengatakan batas akhir penyerahan usulan UMK kepada gubernur adalah 9 November. Sebab penetapan UMK 2013 oleh gubernur dilakukan paling lambat 21 November 2012 atau H minus 40 hari dari pelaksanaan UMK pada 1 Januari 2013. “Kami sudah minta Dewan Pengupahan dari buruh dan Apindo bisa menyesuaikan keinginannya sehingga UMK tahun 2013 tidak terlambat ditetapkan,” ujarnya. tempo.co

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim