Biaya Pendidikan Mahal, Buruh Mengadu Bupati

ilustrasi

Puluhan orang yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Gresik, Jawa Timur, berunjuk rasa ke kantor dinas pendidikan setempat dan mengadu kepada bupati. Mereka menuntut pendidikan gratis betul-betul dilaksanakan, tidak hanya sekadar slogan.

Pemerintah Kabupaten Gresik diminta menertibkan biaya daftar ulang serta elemen-elemennya. Mereka juga menuntut transparansi bantuan operasional sekolah (BOS) yang rawan diselewengkan. Buruh di Gresik dengan upah Rp 1,257 juta per bulan keberatan dengan mahalnya biaya sekolah anak.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011, sekolah tingkat SD dan SMP dilarang melakukan pungutan karena sudah ada dana BOS. Kenyataannya, sekolah berlabel rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) melakukan pungutan untuk mengatasi kekurangan biaya sekolah. Mekanismenya diatur sesuai dengan koridor ketentuan yang berlaku dan biaya yang berkaitan dengan pungutan harus ada izin bupati.

Koordinator aksi, Agus Budiono, menuturkan, buruh kecewa dengan pendidikan di Gresik yang karut-marut. Biaya penerimaan peserta didik baru dan biaya daftar ulang siswa sangat memberatkan. Sistem penerimaan juga membingungkan orangtua dan calon siswa

“Adanya RSBI menyebabkan anak buruh dari sisi kepandaian layak masuk, tetapi tidak bisa diterima di sekolah itu karena tidak mampu membayar uang masuk,” ujar Agus.

Buruh mengeluhkan sumbangan yang menyertai saat daftar ulang, pembelian seragam, pembelian buku, dan pembelian lain-lain lebih Rp 1 juta. “Kami tidak mampu untuk membayar sejumlah sumbangan yang nilainya lebih dari Rp 1 juta. Anak kami tak hanya satu,” kata Agus.

RSBI diminta menyediakan kuota bagi siswa berprestasi dari keluarga tidak mampu agar siswa dari keluarga tidak mampu bisa masuk. “Jika memang anak buruh layak masuk RSBI, seharusnya dibebaskan dari biaya,” lanjutnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Gresik M Nadlif menyatakan, soal biaya pendidikan di sekolah reguler dan RSBI memang berbeda. Di sekolah reguler tidak ada pungutan.

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, didampingi Wakil Bupati Gresik Mohamamad Qosim, menyatakan tidak pernah merekomendasikan penarikan sumbangan daftar ulang sekolah, penjualan buku, dan penjualan seragam.

Qosim menambahkan, semestinya pengunjuk rasa mendatangi dewan pendidikan sebagai penyeimbang dalam menjalankan kebijakan pendidikan pemerintah.

Qosim menyebutkan, pada tahun anggaran 2012 ini, Pemkab Gresik menganggarkan dana pendidikan 23,5 persen dari APBD sekitar Rp 1,3 triliun. Bupati merekomendasikan beberapa program pendidikan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan(CSR) dari beberapa perusahaan di Gresik. kompas.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim