Larangan Ekspor Tambang Rugikan Jatim

ilustrasi

Kebijakan Pemerintah untuk melarang ekspor hasil tambang mineral mentah keluar negeri diprediksi bakal menghambat laju perekonomian Jawa Timur pada tahun 2012.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Budi Setiawan mengatakan target pertumbuhan ekonomi Jatim tahun ini melebihi 7,5 persen maka tak mustahil bahwa larangan ekspor hasil tambang mineral mentah bisa mempersulit Jatim.

“Tak bisa dipungkiri bahwa pertumbuhan ekonomi Jatim selama ini banyak dikontribusi oleh ekspor hasil tambang mineral mentah. Dengan adanya larangan ekspor komoditas tersebut kinerja pengusaha hasil tambang mineral mentah di Jatim semakin dipastikan kian menyusut,” ujarnya.

Ditambahkan Budi, berdasarkan dari data Disperindag Maret 2012 tercatat ekspor tembaga Jatim turun 35 persen dibandingkan Februari lalu senilai Rp 183 miliar dari Februari sebesar Rp 245 miliar. Angka penurunan itu sangat besar karena komoditas tersebut menyumbang kinerja ekspor paling besar atau 13,83 persen dari seluruh komoditas yang diekspor Jatim.

“Situasi itu juga memengaruhi ekspor nonmigas Jatim selama Maret yang turun 9,65 persen dari Rp 119 triliun selama bulan Februari 2012,” katanya.

Oleh karena itu, saran dia, saat ini idealnya larangan ekspor hasil tambang mineral mentah ditunda pelaksanaannya pada tahun 2013 mendatang. Sejauh ini sentra barang tambang di Jatim masih berasal di daerah Gresik, Banyuwangi, Pacitan.

“Apabila pemerintah melalui Menteri ESDM masih menerapkannya tanpa ada kesiapan pada sisi pengusaha, diyakini masa mendatang pertumbuhan ekonomi nasionalpun bisa mengalami kemerosotan,” katanya.

Apalagi, tambah dia, selama ini pertumbuhan ekonomi Jatim memberikan kontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Bahkan, tahun 2011 pertumbuhan ekonomi Jatim bisa mencapai 7,3 persen dan lebih unggul dibandingkan nasional yang mencapai 6,5 persen tahun lalu.

Di tempat terpisah Ketua Kadin Surabaya, Jamhadi mengatakan kebijakan pemerintah terkait larangan ekspor hasil tambang diakui mempunyai tujuan positif , yakni menjaga ekosistem tambang untuk masa mendatang. Namun yang perlu dipikirkan, saat ini banyak penduduk yang menggantungkan hidupnya dari sektor ini.

Hal itu dibenarkan oleh Presidium Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional (Spartan) dari wilayah Sulawesi Tenggara, Abdurahman. Abdurahman mengatakan, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Permurnian Mineral berpotensi menimbulkan pemecatan hubungan kerja lebih dari 4 juta pekerja tambang.

“Sudah hampir bisa dipastikan ribuan lebih perusahaan tambang akan berhenti beroperasi dan berproduksi sehingga akan mem-PHK-kan lebih dari 4 juta pekerja tambang,” sebut Abdurahman, dalam konferensi pers, di Jakarta,seperti dilansir kompas.

Ia menjelaskan, pekerja terancam di-PHK karena perusahaan tidak lagi bisa mengekspor bahan mentah sesuai Permen ESDM tersebut. Ketika perusahaan dilarang ekspor berarti perusahaan tidak bisa berproduksi. “Berarti kami tidak bisa bekerja sehingga kami bisa di-PHK,” sambung dia.

Seperti diberitakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, di Jakarta, mengadakan konferensi pers mengenai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Permurnian Mineral. Permen ESDM No 7/2012 diterbitkan dalam rangka untuk mengamankan terlaksananya amanat Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait dengan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri paling lambat tanggal 12 Januari 2014.

Pasalnya, sejak diterbitkannya UU No 4/2009 tersebut, belum tercermin suatu rencana yang komprehensif dari pemegang IUP Mineral untuk melaksanakan undang-undang dimaksud khususnya dalam pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian, dan/atau bentuk kerja sama pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. surabaya post online

2 Komentar Pembaca

  1. yang penting Freeport, Inco, Newmont dkk tetap jalan terus mengeruk hasil alam . Hidup pemerintahan boneka! hidup neo-lib! Hidup neo-imperialis!

  2. Pak Budi coba baca aturan secara benar, larangan eksport row material maksudnya agar melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sehingga ada nilai tambah bagi masyarakat maupun pemerintah. Kondisi yang ada saat ini perusahaan tambang hanya menjual tanah air dengan harga yang sangat murah.

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim