Gunung Kelud Disahkan Milik Kediri, Pemkab Blitar akan Gugat Gubernur

ilustrasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar akan menggugat Gubernur Jawa Timur terkait keputusan Gunung Kelud yang jatuh ke tangan Pemkab Kediri. Selain sepihak, keputusan gubenur dianggap mengabaikan data yang dimiliki Kabupaten Blitar.

“Kita sudah siapkan semua. Dalam waktu dekat kita gugat ke PTUN,” ujar Kabag Humas Pemkab Blitar Joni Setiawan kepada wartawan di halaman kantor Pendopo Kabupaten Blitar.

SK No 188/133/KPTS/013/2012 yang diterbitkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dinilai Joni merugikan Kabupaten Blitar. Sejarah telah disimpangi. Begitu juga dengan budaya, termasuk refrensi di perpustakaan Leiden Belanda juga dicurangi.

Menurut joni, sejumlah refrensi pustaka di negeri Kincir Angin menegaskan bahwa Kelud secara administrasi berada di wilayah Kabupaten Blitar. Tim ahli Institut Tekhnologi Bandung (ITB) juga menegaskan hal yang sama. Begitu juga mengacu pada dampak bencana (letusan), sebagian besar wilayah yang terkena imbas secara langsung berada di Kabupaten Blitar. “Namun semua keterangan dan data itu tidak diakomodasi oleh gubernur. Ini jelas tidak adil,” terangnya.

Sebagai bukti batas wilayah, Gubernur Soekarwo lebih menerima peta digital yang disampaikan Pemkab Kediri. Sementara sesuai dengan Permendagri No 1 Tahun 2006, menurut Kabag Tapem Suhendro Winarso harus melalui tahapan berita acara kesepakatan. “Di luar itu tinjauan sejarah dan budaya juga menjadi bahan pertimbangan,” jelasnya.

Tidak heran jika peta digital yang dimiliki Kabupaten Kediri, secara yuridis, kata Suhendro hanya bersifat mengikat ke dalam. Peta tidak bisa digunakan untuk menyusun peta lanjutan. “Dan tahapan tersebut (berita acara kesepakatan) tidak pernah dilakukan Pemkab Kediri. Mereka tiba-tiba langsung membangunya,” jelasnya.

Menurut Suhendro, jika mengikuti data yang dimiliki Pemkab Kediri, Kabupaten Blitar tidak hanya kehilangan Gunung Kelud. Secara administrasi, sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Gandusari, Nglegok dan Garum akan menjadi milik Kabupaten Kediri. Begitu juga dengan beberapa daerah yang masuk wilayah Kabupaten Malang.

“Sebelum menentukan Kelud dan puncaknya milik siapa, gubernur harusnya mengajak tiga wilayah (Blitar, Kediri dan Malang) yang berbatasan langsung. Namun itu tidak dilakukan,” keluhnya.

Kabag Hukum Mulyono menambahkan bahwa dalam hal ini yang dipermasalahkan Pemkab Blitar adalah status kepemilikan. Sebab hal itu juga menyangkut identitas yang selama ini menjadi logo daerah Kabupaten Blitar.

“Kita tidak mempermasalahkan pengelolaan wisata, tapi status kepemilikan,” tegasnya. Secara hukum, tambah Mulyono, seluruh data yang dibutuhkan di persidangan telah disiapkan. Mengingat masa kadaluarsa gugatan memiliki rentang waktu tiga bulan. Pemkab Blitar sesegera mungkin akan mendaftarkan di pengadilan PTUN. “Jika memang ada celah pidana, kita juga akan menggugat kesana. Yang pasti kebenaran itu akan kita buktikan secara hukum,” pungkasnya.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah mengeluarkan SK yang intinya memenangkan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam sengketa perebutan status Gunung Kelud dengan Kabupaten Blitar. Berdasarkan peta digital yang disodorkan pemkab Kediri, gubernur menegaskan Gunung Kelud adalah milik Kabupaten Kediri. detiksurabaya.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim