Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memberikan batas waktu pada Mobil Cepu Limited (MCL) untuk memenuhi enam persyaratan.
Pemenuhan persyaratan itu demi keluarnya izin mendirikan bangunan (IMB) bagi pelaksanaan konstruksi engineering procurement contract (EPC) 1 Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, Jawa Timur.
“Kami sudah memberikan tenggat waktu. Selambat-lambatnya tanggal 24 Februari semua permasalahan sudah harus beres,” kata Bupati Bojonegoro Suyoto.
Ia mengungkapkan, perihal pemberian batasan waktu tersebut telah diketahui dan disepakati pihak MCL berdasarkan hasil rapat yang dilakukan antara pihak-pihak yang berkepentingan di Gedung Pemkab Bojonegoro pada 8 Februari lalu.
Dokumen hasil rapat mengenai penyelesaian permasalahan terkait Lapangan Banyu Urip tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Soehadi Moeljono, Camat Ngasem Setyo Yuliono, dan VP Public Government Affair Exxon Mobil Indonesia Erwon Maryoto.
Enam persyaratan yang diajukan pada MCL merupakan aspirasi yang muncul dari hasil pertemuannya dengan perwakilan sebanyak 15 desa yang paling terkena dampak pembangunan proyek.
Pihaknya pun tidak memaksakan enam syarat tersebut langsung terpenuhi saat itu juga. Pihak MCL hanya perlu memaparkan rencana kompensasi dan mengadakan kesepakatan dengan masyarakat setempat. “Kalau itu sudah dilakukan, IMB pasti akan langsung saya tanda tangani,” tegas dia. MICOM