Proyek pengembangan penuh lapangan Banyu Urip, Blok Cepu yang berlokasi di Bojonegoro, Jawa Timur, terkendala perizinan, khususnya izin mendirikan bangunan, dari pemerintah daerah setempat. Hal ini mengakibatkan proyek itu hingga kini belum berjalan.
Menurut Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi Gde Pradnyana, hingga kini proyek engineering, procurement and construction (EPC) 1 Banyu Urip belum juga dikerjakan. Padahal, peletakan batu pertama oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang menandai dimulainya proyek itu sudah dilaksanakan awal Desember lalu.
“Ini membuat kontraktor tidak bisa melaksanakan pekerjaan fisik di lapangan karena IMB dan izin-izin lainnya dari pemda belum keluar, baik Bojonegoro maupun Tuban,” ujarnya menambahkan.
Padahal pihak BP Migas dan kontraktor pelaksana telah menyetujui sekitar enam persyaratan yang diajukan pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, misalnya, meminta pertukaran tanah kas desa, pemindahan bangunan sekolah, dan pembangunan lapangan sepak bola. “Semua item itu sudah disetujui, tetapi izinnya belum juga keluar,” kata dia.
Kendala lain adalah, penerbitan peraturan daerah Bojonegoro yang mengharuskan pekerjaan proyek dilaksanakan kontraktor lokal. Padahal, proyek pengerjaan rekayasa, pengadaan dan konstruksi (EPC) sudah diberikan oleh Mobil Cepu Limited (MCL), anak perusahaan ExxonMobil kepada para pemenang tender yang merupakan perusahaan nasional. kompas.com