Pulau Tabuhan Banyuwangi Dilelang

ilustrasi: cahayaedukasi.com

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tahun ini akan melelang Pulau Tabuhan di Desa Bansring, Kecamatan Wongsorejo. Lelang tersebut dipastikan akan diikuti oleh investor dari Maladewa. “Lelang akan segera kami buka,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan Kabupaten Banyuwangi, Made Mahartha, Rabu, 11 Januari 2012.

Made menjelaskan lelang pengelolaan Pulau Tabuhan termasuk lelang badan usaha yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 50/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22/2009 tentang Teknis Kerja Sama Daerah.

Pemenang lelang nantinya harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “Batas waktu pengelolaan minimal selama 35 tahun,” kata Made.

Pulau Tabuhan yang berada di perairan Selat Bali selama ini merupakan pulau kosong. Pulau seluas 5 hektare ini memiliki kekayaan keindahan alam di bawah laut.

Tahun 2010 lalu PT Safari International Resort dari Maladewa mengajukan proposal ke Pemkab Banyuwangi untuk mengelola Pulau Tabuhan menjadi wisata bahari. Perusahaan itu rencananya akan menyewa selama 30 tahun dengan nilai investasi Rp 100 miliar.

Pemerintah Pusat telah memberikan rekomendasi bahwa Pulau Tabuhan bisa dikelola untuk wisata. Namun Pemerintah Pusat mensyaratkan adanya mekanisme lelang untuk menjaring investor.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Banyuwangi, Pudjo Hartanto, mengatakan sesuai dengan hasil studi kelayakan yang disusun Pemerintah Kabupaten, Pulau Tabuhan tergolong wilayah dalam pengendalian ketat. Sebab di pulau tersebut terdapat beberapa tanaman langka dan terumbu karang yang masih baik.

Untuk menjaga kelestarian lingkungan, kata Pudjo, pengelolaan Pulau Tabuhan dibagi dalam tiga zona, yaitu zona wisata, zona konservasi, dan zona penangkapan ikan hias bagi nelayan.

Menurut dia, bangunan di Pulau Tabuhan tidak boleh permanen dan luas bangunan seluruhnya maksimal 30 persen dari daratan. “Jumlah pengunjung nantinya juga dibatasi,” kata dia. tempo.com

Komentar Pembaca

  1. siiiip

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim