Asing Investasi di Pulau Tabuan

Pulau Tabuan Banyuwangi

Pulau Tabuan Banyuwangi

Pemanfaatan pulau-pulau kecil ternyata memiliki nilai strategis ekonomi. Tahun lalu saja, nilai kapitalisasinya mampu menyedot modal hingga Rp17,5 triliun. Pulau Tabuan, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, salah satu pulau kecil yang mampu menjadi magnet investor.

Data terakhir, sebut Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Sudirman Saad, saat ini terdapat 13.466 pulau-pulau kecil di seluruh Tanah Air. Selain sebagai sabuk pengamanan, pemanfaatan pulau-pulau kecil memiliki nilai strategis ekonomi. Setidaknya, terdapat 200 pulau yang diidentifikasi dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi

“Pulau kecil yang kita definisikan menurut UU 27/2007, apabila mempunyai luasan kurang lebih 2.000 km2. Ada beberapa yang sudah dihuni. Namun, sebagian besar tidak dihuni,” ujar Sudirman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/4/2011)

Karenannya, menurut Sudirman, KKP berkepentingan memfasilitasi semua pemangku kepentingan agar pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya mampu dimanfaatkan. Apakah hal itu berhubungan langsung sektor kelautan perikanan dan aquakultur, atau menyentuh sektor lain seperti wisata bahari, perhubungan maupun energi dan sumber daya mineral.

Adapun komitmen investasi di pulau pulau kecil tahun lalu di antaranya mencapai Rp17,5 triliun. Pulau-pulau kecil tersebut ialah, pulau Nipah, Batam, untuk bunker BBM dan transit and storage mencapai US$850 juta. Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur juga menjadi magnet bagi wisata bahari yang rencananya berada di Pulau Tabuan senilai Rp100 miliar.

Kemudian, Pulau Miang Besar, Kutai Timur untuk terminal batubara dengan investasi US$500 juta. Pulau Anak Sambu, Batam bagi terminal senilai Rp 785 miliar. Selain itu, investasi kebun sawit di Pulau Bawal, Kabupaten Ketapang, Kalbar Rp50 miliar.

Meski begitu, menurut Sudirman, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya itu wajib memenuhi kaidah rencana zonasi, persyaratan dan pengelolaan lingkungan. Selain itu, harus melibatkan masyarakat adat sekitar, penggunaan teknologinya harus ramah lingkungan. “Kalau investornya melanggar prinsip tersebut, bisa saja perizinannya akan kita kaji kembali. Bukan tidak mungkin dicabut,” ujar Sudirman.

Dalam kesempatan yang sama, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Rokhmin Dahuri yang ditunjuk sebagai tim akselerasi perumusan regulasi, berharap stigma pulau-pulau kecil sebagai kegiatan ekonomi ilegal dan kriminal dapat ditransofrmasi menjadi psuat berbagai kegiatan ekonomi yang konstruktif. “Letak pulau-pulau kecil yang mayoritas letaknya berada di luar Jawa diharapkan bisa dikembangkan secara ekonomi agar disparitas hasil pembangunan antara Jawa dan luar Jawa bisa dikurangi,” jelasnya.

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim