Limbah Industri Rusak Sumberdaya Perikanan

ilustrasi: kabarbisnis.com

Pencemaran sumberdaya perikanan oleh limbah industri dinilai semakin mencemaskan.
Ketua Forum Masyarakat Kelautan dan Perikanan, Oki Lukito, mengatakan, di Jawa Timur saja, misalnya, aksi pencemaran laut oleh industri tersebar di sepanjang Pantura. Akibatnya, sumber daya ikan merosost drastis. Pelabuhan Perikanan di Muncar Banyuwangi, Mayangan Probolinggo, Lekok Pasuruan, Pasongsongan Madura nyaris mati sepi aktivitas.
“Dari kota Surabaya sedikitnya tercatat 150 perusahaan membuang limbah pabrik langsung ke Kali Surabaya yang bermuara ke Selat Madura. Di sentra budidaya budidaya ikan kerapu, rumput laut dan hatchery di Situbondo juga sudah lama air lautnya teracuni limbah asam sulfat yang berasal dari pabrik citin yang mengolah kukit dan kepala udang,” ujar Oki kepada kabarbisnis.com.
Oki meragukan komitmen pemerintah daerah untuk mengatasi masalah ini. “Kendati sudah menang gugatan di PTUN Surabaya sekitar 5 tahun lalu, Gubernur Jatim tidak mampu menutup pabrik Indocitin yang merugikan masayarakat pesisir Situbondo yang terdiri atas nelayan dan petambak serta pengusaha pembenihan udang dan ikan kerapu,” jelasnya.
Pencemaran yang cukup parah lainnya terjadi di perairan Muncar, Banyuwangi oleh pabrik pengolahan ikan. Demikian pula lumpur Lapindo yang dibuang ke Selat Madura melalui Kali Porong menyebabkan muara Kali Porong radius 4 mil yang semula kedalamannya 10 meter, saat ini hanya 4 meter.

Pengawasan Lemah
Minimnya biaya operasional untuk pengawasan perairan di Jawa Timur yang luasnya mencapai 208.138 kilometer persegi menyebabkan maraknya pelanggaran di laut.
“Illegal fishing di pantai selatan oleh kapal nelayan asing, bantrok antarnelayan berebut wilayah penangkapan, kerusakan lingkungan akibat penggunaan jaring terlarang, pengeboman ikan serta penggunaan potasium semakin tidak terkendali,” ujarnya.
Oki mengatakan, dengan garis panjang pantai 1.900 kilometer, Jawa Timur hanya memiliki 11 Pos Keamanan Laut Terpadu (Kamladu) beranggotakan unsur dari TNI AL, POLAIR, PPNS/PNS. Lokasinya berada di Tambakboyo Tuban, Paciran Lamongan. Lumpur Gresik, Arosbaya Bangkalan. Camplong Sampang, Sapeken Sumenep, Lekok Pasuruan, Paiton Probolinggo, Jangkar Situbondo, Grajakan Banyuwangi, Prigi Trenggalek. Terdapat pula empat Satuan Kerja (Satker) Pengawasan Perairan berada di Pulau Bawean Gresik, Brondong Lamongan, Surabaya dan Prigi Trenggalek.
“Biaya operasional per tahun Rp 36 juta per pos, kapal patroli yang dimiliki jumlahnya terbatas 13 unit dengan ukuran kecil. Sedangkan yang layak operasi hanya 5 kapal ukuran panjang 6 meter dengan mesin tempel 15 PK. Dengan kekuatan armada yang minim dan peralatan terbatas otomatis tidak mampu mengatasi banyaknya kejahatan yang terjadi,” kritik Oki. Di Bawean, Kabupaten Gresik misalnya, Satuan Keja Pengawasan Perikanan sudah sat tahun tidak dapat beroperasi. Kucuran dan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan dari Pemkab Gresik dihentikan. Sehingga pencurian pasir di Pulau Noko Gili tidak terkendali. Demikian pula 4 lokasi terumbu karang di Takat Keloju, takat Bungaran, takat terate dan takat gusug kondisinya sudah hancur disebabkan bom ikan dan racun sianida yang digunakan nelayan untuk mendapat ikan.
Oki menambahkan, dari 38 kabupaten dan kota yang ada di Jawa Timur, 22 di antaranya memiliki wilayah laut dengan jumlah Tempat Pelelangan Ikan (TPI) lebih dari 100 lokasi. “Perlu komitmen kuat untuk membangun sektor kelautan,” ujarnya. Kabarbisnis.com/bbs

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim