Bidik 10 Kasus Korupsi, Kejati Baru Menahan 1 Tersangka

ilustrasi: stat.kompasiana.com

Kejaksaan Tinggi Jatim membidik 10 kasus dugaan korupsi yang dilakukan pejabat pemerintahan maupun pengurus sepak bola. Dari 10 kasus yang ditangani, baru satu orang ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke Rutan Medaeng.

“Sampai Juni 2011 ini, kita menangani 10 kasus dugaan korupsi,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Sabtu (25/6/2011).

10 Kasus korupsi yang ditangani diantaranya 4 kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PU dan Pengairan Pemkab Nganjuk, 2 kasus di lingkungan Bina Marga Pemkab Nganjuk, 1 kasus di BPN Pemkab Bangkalan, 1 kasus di PSSI Jawa Timur, 1 kasus IT dan 1 kasus korupsi di sekretariat pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Dari 10 kasus yang ditangani, kejati baru menetapkan dan menahan seorang tersangka dugaan korupsi di lingkungan Sekkab Mojokerto yakni Teguh Gunarko Kepala Bagian Keuangan. Penahanan Teguh ini cukup cepat, karena baru 2 hari kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan, Kabag Keuangan Pemkab Mojokerto itu langsung dijebloskan ke Rutan Medaeng.

Sedangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan BPN Kabupaten Bangkalan. Dugaan korupsi pelepasan tanah negara ke pribadi yang dilaporkan Lurah Kraton, Evy Aisya Andriani pada akhir tahun 2010 lalu, juga belum ada penetapan tersangka. Alasannya, penyidik kejati akan memintai keterangan ahli terlebih dahulu.

Kasus dugaan korupsi lainnya seperti di PSSI Jatim di bawah pimpinan Haruna Sumitro, masih belum ada penetapan tersangka. Padahal kasus tersebut diselidiki sekitar pertengahan tahun 2010 lalu.

Aspidsus beralasan, pihaknya mengalami kesulitan mengumpulkan alat bukti seperti memanggil dan memintai keterangan saksi-saksi dari pemain sepakbola PON Jawa Timur yang sekarang tidak tinggal di daerah Jatim.

“Untuk memintai keterangan tentunya kita upayakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bayangkan, sekarang dipanggil tapi (saksi dari pemain sepakbola) bermain di klub di Papua. Kami meminta pemahamannya, bahwa menangani dan menyelesaikan perkara tidak semudah membalik telapak tangan,” jelas Sudung Situmorang. detiksurabaya.com

Komentar Pembaca

  1. semoga jera, dan tidak akan ada lagi korupsi yang sudah menjadi trend saat ini.

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim