7 Perusahaan Perikanan Muncar Akan Dipidanakan

ilustrasi: choliqbaya.co.cc

Tujuh perusahaan perikanan di Jawa Timur terancam pidana. Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta mengatakan ketujuh perusahaan itu diduga melakukan pencemaran lingkungan. Menurut Gusti, pihakya sudah dua kali melakukan pembinaan terhadap perusahaan tersebut, namun diabaikan.

“Sudah komit akan kita ajukan ke pengadilan. Tahun ini tujuh nih masih dalam proses sedang menuju ke pengadilan. Perusahaan anu kebetulan, perikanan. Di Jawa Timur. Banyuwangi, ya. Jadi kita mau mencoba lah. Kalau itu ada dampak positifnya dalam artian, wah itu tuh diajukan ke pengadilan saya nggak mau ke pengadilan. Kalau gitu saya harus mau, bukan tidak bisa tapi harus mau. Kebetulan lokal. Tapi kita tidak tahu urusan lokal atau internasional. Harus tunduk kepada aturan yang ada di Negara kita kalau mau cari uang disini kan, mestinya begitu.”

Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta enggan menyebutkan nama-nama perusahaan itu. Sanksi pidana bagi perusahaan pencemar lingkungan hidup diatur dalam Undang-Udang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain sanksi pidana, perusahaan juga bisa diberi sanksi administratif berupa teguran hingga pencabutan izin lingkungan. KBR68H

Komentar Pembaca

  1. Cabut Ijin nya saja, pidanakan pemilik perusahaannya.

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim