Pecandu Narkoba Tak Akan Dikenakan Sanksi Hukum

Ketua BNP Jatim yang juga Wagub Jatim Drs H Saifullah Yusuf, membuka Sosialisasi Tentang Wajib Lapor Korban Penyalahgunaan Narkotika Bagi Dinas Kesehatan, BN Kabupaten/kota dan Polres/ta se Jatim, di Hotel Satelit, kemarin.

Ketua Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jatim, Drs H Saifullah Yusuf, meminta kepada seluruh pencandu atau korban narkoba, untuk melapor ke kepolisian, BNP atau Dinas Kesehatan, untuk mendapatkan rehabilitasi. Jika pecandu ini melapor tidak akan dikenakan sanksi hukum. Justru jika ketahuan tidak melapor, akan dikenai sanksi hukuman enam bulan.

“Mereka ini (pecandu narkoba, red) adalah korban. Mereka harus ditolong, dengan mendapatkan rehabilitasi. Jika korban narkoba ini mau melapor, sesuai dengan UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, mereka tak akan menjalani proses hukum,” kata Gus Saifullah Yusuf , saat membuka Sosialisasi Tentang Wajib Lapor Korban Penyalahgunaan Narkotika Bagi Dinas Kesehatan, BN Kabupaten/kota dan Polres/ta se Jatim, di Hotel Satelit, Selasa (30/11).

Selama ini, lanjutnya, pecandu narkoba sulit untuk diajak melakukan rehabilitasi karena pencadu narkoba lebih sering tertutup dengan masyarakat luar. Padahal, jika pecandu ini mau diajak melakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, pasti akan bisa terobati.

Sesuai dengan pasal 54 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, memang disebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Wagub: Harus Lapor ke Polisi atau Badan Narkotika

Oleh karena itu, menurut Wagub, dengan terselenggaranya sosialisasi yang terintegrasi antara pihak-pihak yang terkait dengan pelaksana wajib lapor bagi para penyalahguna narkotiba ini, dia berharap akan ada peningkatan yang signfikan jumlah pecandu atau penyalahguna narkotika yang mendapatkan pelayanan terapi dan rehabilitasi.

Jika melihat data penyalahgunaan narkoba yang terjadi di Jatim dari tahun ke tahun, selalu mengalami peningkatan kenaikan yang signifikan, dan pelakunya didominasi oleh anak usia sekolah sebesar 50,49 persen, atau sebanyak 1.746 kasus.

“Tingkat kerawanan terhadap peredaran gelap narkoba di Jatim masih cukup tinggi, yakni dengan asumsi 1 kasus tiap 16.353 jiwa. Untuk itu, kita harus meningkatkan kewaspadaan serta perlunya meningkatkan peran aktif berbagai pihak dan peran serta masyarakat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Jatim,” paparnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, Gus Ipul—sapaan lekat Saifullah Yusuf, berharap, akan mendorong masyarakat untuk lebih peduli dan tanggap serta bersedia melaporkan apabila di dalam lingkungan keluarga dan lingkungan sekitarnya terdapat indikasi penyalahgunaan narkoba, maupun produsen narkoba kepada pihak yang berwajib.

“Peredaran narkoba saat ini sangat menghawatirkan. Bukti yang paling kongkrit adalah 70 persen penghuni lapas dan rutan di Jatim dihuni kasus narkoba dari segala lapisan masyarakat,” ungkap mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal ini.

Sementara itu, Sekretaris Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Bambang Abimanyu menjelaskan, pecandu narkoba selama sulit didekati, populasinya tersembunyi, serta mereka sadar jika yang mereka lakukan itu melanggar hukum, sehingga mereka sembunyi.

Padahal, lanjutnya, jika mereka mau melapor mereka akan mendapatkan rehabilitasi dan tak akan dihukum. “Selama mereka hanya menjadi korban atau pengguna saja, mereka tak akan dihukum. Kecuali jika mereka sudah ikut menjadi pengedar, mereka akan menjalani proses hokum,” jelasnya.

Menurut dia, BNN telah berupaya maksimal mengajak lembaga swasta maupun kelompok masyarakat yang peduli terhadap keberadaan pecandu narkoba. Pasalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memberi peluang masyarakat untuk berpartisipasi membantu pemerintah dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Angka pengguna dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang sangat memprihatinkan, hampir mencapai 16 juta. Sayangnya, keadaan itu tak  diimbangi dengan ketersediaan fasilitas layanan rehabilitasi pemerintah yang jumlahnya masih sedikit,” terang. (iib/bhi)

Komentar Pembaca

  1. Assalamualaikum
    Adik saya juga ditahan polisi atas kasus menggunakan sabu sabu. Umur adik saya 18thn.saya tidak tahu bagaimana proses hukum selanjutnya yang sedang menimpa adik saya. Karena pada saat penangkapan adik saya sedang bekerja disidoarjo jawa timur. Dan saya hanya bisa menunggu kabar dari keponakan saya, saya berharap adik saya tidak dihukum berat kasihan adik saya,

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim