Kadin: Pelindo III Langgar UU Pelayaran

ilustrasi: gressnews.com

 Polemik dalam pelaksanaan Undang-Undang nomor 17/2008 tentang Pelayaran terus berlangsung. Kondisi ini diperparah dengan beberapa langkah yang diambil oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III dalam menyambut diberlakukannya UU tersebut per tanggal 7 Mei mendatang yang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) dan seluruh pelaku usaha Jatim dinilai sebagai sikap yang melanggar.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim sebagai wadah seluruh pengusaha di Jatim yang memiliki kewajiban untuk mewujudkan iklim usaha kondusif mencatat, ada beberapa kebijakan PT Pelindo III yang dinilai menghambat keikutsertaan Pemerintah Daerah (Pemda) dan pengusaha swasta di Jatim dalam meningkatkan kinerja di sektor pelabuhan, khususnya di lima dermaga di Tanjung Perak, Dermaga Nilam, Jamrud Utara, Jamrud Selatan, Mirah dan Berlian.

“Ada beberapa kebijakan Pelindo yang justru menghambat terlaksananya UU 17/2008 dengan benar, diantaranya adalah anjuran pembentukan konsorsium Perusahaan Bongkar Muat (PBM), penolakan kehadiran BUP swasta di lima dermaga tersebut, dan kasus monopoli di PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI). Dan ini adalah bentuk pelanggaran terhadap UU,” ungkap Ketua Umum Kadin Jatim, La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya, Selasa (12/4/2011).

Menurut La Nyalla, sebenarnya ruh terbentuknya UU 17/2008 adalah untuk menghilangkan mahalnya biaya atau cost pengangkutan laut yang dikenal cukup tinggi di Indonesia, termasuk di Tanjung Perak akibat adanya praktek monopolistik di Pelabuhan. Sebab, kondisi ini akan mengurangi insentif pergadangan baik domestik maupun internasional.

Saat ini, lanjutnya dengan keterbatasan peratan modern dan tatakelolah yang tidak maksimal telah mengakibatkan high cost economy. Kapal-kapal yang akan melakukan sandar dan bongkar harus menunggu lama, bahkan antri.

“Jika dibanding dengan Pelabuhan Singapura, selisih kemahalan biaya di Tanjung Perak ini bisa mencapai sekitar 25%. Dan kondisi ini pastinya akan berpengaruh pada nilai ekonomis barang yang diangkut, harga menjadi mahal ketika sampai di konsumen. Karenanya, UU 17/2008 ini lahir agar monopoli tiada di pelabuhan sehingga akan terjadi persaingan yang sehat,” terangnya.

Untuk itu, dalam pelaksanaannya, ada pemisahan antara Operator dan regulator dan pengembalian aset Pelindo ke negara. Pelindo III yang sebelumnya bertindak sebagai operator sekaligus regulator, sekarang tidak lagi menjadi regulator. Pelindo diposisikan sebagai Terminal Operator Indonesia (TOI) dan harus mengantongi ijin Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Sementara regulator dipegang oleh Badan Otorita Pelabuhan (BOP) yang dulunya adalah Administrator Pelabuhan (Adpel).

Selain itu, yang diamanatkan oleh UU tersebut adalah keterlibatan swasta dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dalam pengelolaan pelabuhan yang nantinya akan memiliki kedudukan yang sama dengan Pelindo III sebagai BUP. Dengan demikian, akan ada banyak pihak yang berupaya dan bersaing dengan sehat dalam pelayanan di pelabuhan.

Namun ironisnya, lanjut Nyalla, ada pihak yang berupaya mengaburkan UU tersebut dengan bertindak seenaknya. Seolah-olah aset itu adalah aset perusahaan yang tidak bisa dialihkan ke pihak manapun. Padahal Pelindo selama ini hanya diberi kewenangan pelimpahan untuk mengelola aset negara dan dalam UU tersebut dengan gamblang dijelaskan bahwa per 7 Mei besok adalah batas akhir Pelindo menyerahkan seluruh aset kepada negara, setelah dilakukan audit. Dan yang nantinya berwenang menentukan siapa yang berhak mengelola adalah Menteri Keuangan yang diwakilkan oleh BOP.

“Dan khususnya di Jatim, PT Pelindo III melalui jajaran direksi maupun kantor cabang selalu menyampaikan klaim bahwa Pelabuhan Tanjung Perak tetap dalam penguasaan Pelindo III. Dan hal ini katanya dilandasi dengan klausul dalam pasal 344, UU 17/2008. Memang, pasal itu tidak salah, tapi pasal itu dibuat untuk mengakomodir proses transisi yang membutuhkan waktu. Dan yang perlu diingat, pasal tersebut tidak berdiri sendiri, harus dibaca secara lengkap,” tegasnya.

Desak Presiden tindak Pelindo

Melihat carut marut dalam pelaksanaan UU 17/2008, tegas Nyalla, maka Kadin Jatim bersama seluruh stakeholder ekonomi Jatim mendesak Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden RI untuk mengambil langkah kongkrit dalam bentuk penertiban dan penindakan pada PT Pelindo, khususnya Pelindo III. Langkah ini sekaligus untuk menghentikan praktek dan tindakan monopolistik dan diskriminatif di wilayah pelabuhan.

“Saya juga menyerukan kepada semua pihak, khususnya pelaku usaha di Pelabuhan Jatim untuk menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.kbc

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim