Kadin Minta Awasi Tata Niaga Gula

Monopoli tata niaga: nextindonesia.com

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, meminta agar pemerintah dapat memperketat distribusi tata niaga gula di Indonesia. Pasalnya, dalam tata niaga gula, monopoli distribusi gula masih merajalela.
Hal itu diungkapkan Salah seorang pengurus Kadin Jawa Timur, Muhammad Alyas, saat di temui Upeks di sela-sela pelaksanaan Rapimnas Kadin di Grand Clarion Hotel Makassar

.
Menurutnya, sampai saat ini msih ada monopoli distribusi gula yang dilakukan sejumlah Industri gula di Indonesia. Untuk itu, pemerintah diminta perlu melakukan pengawasan terhadap distribusi gula di Indonesia.
“Gula itu kan masuk dalam sembilan bahan pokok. Kalau monopoli distribusi gula ini masih terjadi, maka akan sangat merugikan pemerintah dan masyarakat. Jadi, pemerintah harus tata itu,” katanya.
Alyas juga mengungkapkan, kerugian yang akan dialami pemerintah cukup tinggi jika monopoli distribusi gula ini tetap dibiarkan.
Untuk itu, lanjut Alyas, Kadin Jatim akan berupaya untuk mendorong pemerintah untuk terlibat dalam pengawasan jalur distribusi agar terjadi penekanan terhadap harga gula berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Sehingga tdk ada lagi monopolisitik utk harga gula. Kebutuhan gula di Indonesia kan 1,7 juta ton pertahun akibat monopoli distribusi ini terjadi spilling harga yang perkilonya perbandingannya pasti lebih tinggi,” ujarnya.
Di dampingi Wakil Ketua Umum Kadin Jatim, Dedi Suhayadi, Alyas menyarankan, agar sebaiknya distribusi tata niaga kembali dilakukan oleh Badan Usaha Logistik (Bulog). Pasalnya, saat distribusi gula dipegang bulog tidak ada monopoli distribusi untuk tata niaga gula. UP

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim