DPRD Tolak Tukar Guling Tanah Pemkot Malang

Gedung DPRD Kota Malang

Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang, menolak pengajuan tukar guling tanah aset milik pemkot setempat seluas 1,7 hektare di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru.

Wakil Ketua DPRD Kota Malang Priyatmoko Oetomo, Kamis, mengatakan, tukar guling (ruislaag) yang diajukan Pemkot Malang dengan PT Farsawan Sejahtera sama sekali tidak menguntungkan bagi pemkot, sehingga seluruh fraksi sepakat untuk menolaknya.

“Setelah kami (Dewan) melakukan tinjauan ke lokasi tanah yang bakal ditukar guling dan tanah pengganti yang ditawarkan PT Farsawan Sejahtera ternyata tidak memiliki nilai ekonomis karena letaknya jauh dari strategis,” kata politisi dari PDIP tersebut.

Priyatmoko menyatakan, meskipun tanah pengganti tersebut lebih luas, tanah tersebut sama sekali tidak strategis dan tidak memiliki ekonomis, sehingga merugikan Pemkot Malang. Oleh karena itu, Dewan sepakat untuk menolak pengajuan tukar guling tersebut.

Aset tanah eks bengkok Kelurahan Jatimulyo seluas 1,7 hektare itu diusulkan Pemkot Malang untuk ditukar guling dengan lahan milik PT Farsawan Sejahtera seluas 2,7 hektare yang berlokasi di kawasan Mojolangu dan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru.

Setelah meninjau lokasi lahan yang bakal ditukar guling maupun lokasi penggantinya dan dikaji serta berbagai pertimbangan, katanya, ternyata tidak sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.

Selain itu, lanjutnya, juga tidak sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa tukar menukar aset harus menguntungkan pemkot sebagai pemilik lahan.

“Semua proses tukar guling maupun pelepasan aset lainnya tidak boleh melanggar aturan, sehingga kami menolak usulan pemkot tersebut. Kami juga tidak ingin ada masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara Wali Kota Malang Peni Suparto meminta agar tukar guling tidak sampai menghambat, bahkan menghentikan pembangunan.”Tukar guling aset ini jangan sampai menghentikan proses pembangunan di kota ini,” tegas mantan anggota DPR RI tersebut.

Peni berharap, dewan melakukan pengkajian dan verifikasi ulang terkait tukar guling yang sudah ditolak tersebut. “Sebaiknya dewan melakukan verifikasi lagi,” ujarnya menegaskan. (antara)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim