Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Badan Perencanaan Daerah selaku Atasan PPID telah menetapkan Surat Keputusan Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur Nomor 79/SKEP/I/201.1/2024 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Adapun Tata cara kerja PPID BAPPEDA Provinsi Jawa Timur adalah sebagai berikut :
- Secara berkala ataupun setiap saat apabila diperlukan dapat mengadakan rapat baik yang bersifat pleno maupun terbatas dengan PPID Provinsi dalam rangka merumuskan suatu kebijakan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan PPID BAPPEDA Provinsi Jawa Timur;
- Dapat mengundang pihak lain yang berkepentingan untuk hadir pada rapat, guna memperoleh tambahan data/informasi dan/atau masukan yang diperlukan;
- Dalam pelaksanaan tugasnya PPID BAPPEDA Provinsi Jawa Timur wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan kelompok kerjanya maupun dengan PPID Provinsi;
- Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala BAPPEDA Provinsi Jawa Timur.