Minggu, 1 September 2024

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan yang meliputi Infrastruktur Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup, Infrastruktur Kebinamargaan dan Perhubungan, dan Infrastruktur Keciptakaryaan dan Kewilayahan;

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah di bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  2. pengoordinasian bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  3. pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  4. pengoordinasian bahan Musrenbang bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  5. pengoordinasian penyusunan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait perencanaan pembangunan daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  6. pengoordinasian penyusunan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  7. pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  8. pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah provinsi bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  9. pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di provinsi dan kabupaten/kota bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  10. pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  11. pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan Bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  12. pelaksanaan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  13. pengoordinasian bahan pertimbangan teknis kesesuaian rencana tata ruang dan prioritas pembangunan;
  14. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  15. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Badan.
© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas
Created & Design by IT Support Bappeda Jatim