RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

Unduh RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan penjabaran dan pelaksanaan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di tahun berkenaan, sehingga Arah Kebijakan rencana pembangunan jangka menengah di tahun berkenaan menjadi dasar penentuan tema pembangunan RKPD yang selanjutnya diselaraskan dengan tema Rencana Kerja Pemerintah di tahun berkenaan. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) memuat tema pembangunan yang dijabarkan ke dalam sasaran dan prioritas pembangunan. Sehingga RKPD Provinsi Jawa Timur tahun 2024 mencerminkan komitmen dan effort daerah dalam mewujudkan target capaian pembangunan tahun 2024. Prioritas program dan kegiatan tersebut, selanjutnya menjadi acuan kerja bagi seluruh Perangkat Daerah (PD) berdasarkan urusan yang diampu masing-masing.

Pemerintah Provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah berperan dalam menciptakan kestabilan, keamanan dan kebijakan pembangunan Daerah. Kondisi perekonomian dunia yang saat ini sedang melambat pertumbuhannya karena disebabkan pandemi covid-19 menjadi perhatian semua pihak karena berdampak pada kesejahteraan masyarakat, namun dengan keterlibatan dan komitmen semua pihak masa pandemi tersebut dapat dilalui dengan baik. Fokus utama yang harus dilakukan saat ini adalah tentang kebijakan yang diambil untuk pemulihan ekonomi pasca covid-19 sehingga kebutuhan pelayanan dasar masyarakat dapat dipenuhi.

Tujuh Prioritas RPJMN yang harus diperhatikan dalam penyusunan RKPD adalah; pertama adalah memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas. Kedua, mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. Ketiga adalah meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing, serta keempat yaitu revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Kelima adalah memperkuat infrastruktur yang mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Keenam, membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim, dan Ketujuh memperkuat stabilitas politik, hukum, ketahanan dan keamanan (Polhukhankam) dan transformasi pelayanan publik. (*)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim