Plh. Sekda Jatim Minta Penyederhanaan Birokrasi Dijalankan dengan Prinsip Kehati-Hatian

Forkompanda Provinsi Jawa Timur 2021

SURABAYA - Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Jatim) Heru Tjahjono meminta agar penyederhanaan birokrasi harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan ketelitian. Jangan sampai, penyederhanaan birokrasi yang dirancang dilakukan tanpa pertimbangan matang, yang mengakibatkan kegaduhan di tengah-tengah organisasi bahkan masyarakat.

“Saya berpesan bahwa penyederhanaan birokrasi di daerah harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan jangan sampai menimbulkan kegaduhan, sehingga organisasi birokrasi tidak berjalan optimal,” ungkap Heru saat membuka Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Negara Daerah Provinsi Jatim di H. Wyndam Surabaya, Selasa (2/11/2021).

Lebih lanjut ia mengingatkan, tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) hakikatnya melayani masyarakat dengan baik. Dengan begitu, proses penyederhanaan birokrasi yang dilakukan di setiap tingkatan daerah harus dilakukan dengan cermat.

Menurut Heru, penyederhanaan birokrasi merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Tujuannya yakni untuk meningkatkan kinerja pemerintahan, pelayanan publik yang lebih baik, dan lebih cepat, serta menciptakan birokrasi yang responsif.

“Proses penyederhanaan birokrasi ini harus dilakukan dengan hati-hati betul. Karena setiap kondisi di daerah satu dengan lainnya berbeda. Juga dalam menyampaikan kebijakan aturan kepada bupati dan walikotanya harus detail,” ungkapnya.

Melalui tema ‘Rencana Tindak Lanjut Penyederhanaan Birokrasi dari Perspektif Sumber Daya Manusia Aparatur’, Heru berpesan agar Biro Organisasi Setdaprov Jatim untuk lebih banyak membuka ruang diskusi, koordinasi, dan saling bertukar informasi terhadap kebijakan yang diberikan dari pemerintah pusat, provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota.

Di hadapan para Sekda kabupaten/kota yang hadir, Heru berharap, masing masing kabupaten/kota harus bisa bertanggung jawab terhadap roda birokrasi yang berjalan secara efektif hingga terpenuhinya kesejahteraan para ASN yang ada di setiap daerah.

Menurutnya, fungsi Sekda di Kab/Kota harus memiliki wawasan terhadap setiap informasi. Utamanya proses penyederhanaan birokrasi di daerah terlebih berhati hati jika akan menyampaikan kepada pimpinan daerah seperti Bupati/Walikotanya.

Dalam laporannya, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Drs. Sjaichul Ghulam mengatakan, Forkopamda memiliki maksud untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan secara umum sesuai Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Fokus pembahasan yang ingin dicapai yakni agar dapat meningkatkan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia aparatur, utamanya terhadap kebijakan penyederhanaan birokrasi.

Dalam forum tersebut menghadirkan beberapa narasumber yakni Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Prof. Agus Pramusinto, Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN LAN RI Dr. Muhammad Taufiq Dea dan Deputi Bidang SDM Aparatur Kemepan RB RI yang diikuti 38 Sekda, Kepala Biro Organisasi se Jatim.

(Sumber: www.kemendagri.go.id)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 7068. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim