Gubernur Jatim, Dr. H. Soekarwo mengusulkan agar perencanaan anggaran bersifat final dan realistis, bukan dinamis. Hal ini penting dilakukan agar ke depannya tidak timbul defisit baik di anggaran maupun penerimaan.
“Anggaran final ini penting karena kab/kota di Jatim itu sebanyak 64,40 persen anggarannya berasal dari dana DAU, dana transfer dan DAK,” kata Pakde Karwo sapaan lekat Gubernur Jatim saat menghadiri rapat dengan Badan Anggaran DPR RI di Hotel JW Marriot Surabaya, Senin (27/8).
Kepada Banggar DPR RI, Pakde Karwo juga menyampaikan permasalahan di lapangan terkait penyaluran dana transfer dan dana desa. Menurutnya, dalam petunjuk pelaksanaan terkait dana transfer seperti BOS, BOK, dan DAK Non Fisik, sering terlambat dan seperti tidak ada koordinasi antara Kementerian Keuangan/Kemenkeu dan kementerian teknis. Untuk itu, ia mengusulkan agar petunjuk teknis pelaksanaan DAK sebaiknya dikeluarkan oleh Kemenkeu atau Bappenas, setelah melakukan koordinasi dengan kementerian teknis.
Permasalahan lainnya, lanjut Pakde Karwo, batas akhir penyampaian dokumen daftar kontrak kegiatan sudah harus diinput paling lambat tanggal 21 Juli 2018, sedangkan sebagian kegiatan masih dalam proses pengadaan barang/jasa (lelang).Apabila sampai batas akhir penyampaian dokumen daftar kontrak kegiatan DAK Fisik belum diinput, maka DAK Fisik untuk kontrak tersebut hangus dan pembayarannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Kami menyarankan agar batas akhir penyampaian daftar kontrak kegiatan, masih ada kesempatan input data sampai dengan batas akhir penyaluran DAK Fisik Tahap 3,” kata orang nomor satu di Jatim ini.