Komitmen Jatim Kendalikan Gratifikasi

Ketua KPK bersama Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur serta Gubernur Jawa Timur, disaksikan bupati walikota se-Jawa Timur melakukan penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi di Grahadi, Surabaya.

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, bersama bupati/walikota se-Jawa Timur berkomitmen untuk mengendalikan gratifikasi di Jawa Timur.

Wujud komitmen tersebut dituangkan melalui penandatanganan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur, Ketua DPRD Jawa Timur, dan bupati/walikota se-Jawa Timur dan disaksikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Agus Raharjo di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (10/7).

Dengan penandatanganan tersebut, bupati dan walikota di Jawa Timur termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk mengendalikan gratifikasi secara maksimal dengan tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Jatim khususnya serta pihak lain pada umumnya.

Gubernur Soekarwo menjelaskan, komitmen pengendalian gratifikasi oleh kepala daerah merupakan salah satu implementasi bahwa pemerintah daerah memberikan atensi yang serius terhadap pengawasan atas tindak pidana gratifikasi di wilayahnya.

“Penandatangan komitmen pengendalian gratifikasi merupakan  legalitas formal bagi aparaturnya untuk tidak melakukan tindakan gratifikasi,” ujar Pakde Karwo.

Untuk itu, Pakde Karwo berharap penandatangan komitmen ini tidak hanya dijadikan seremoni belaka, namun lebih dijadikan sebagai momentum serta landasan dalam penerapan program-program pengendalian gratifikasi. Sehingga tidak ada lagi pejabat yang ditangkap karena kasus gratifikasi/korupsi di Jawa Timur dan masyarakat benar-benar percaya akan semangat Pemprov Jatim dalam pengendalian gratifikasi.

Ia juga berharap agar KPK memberikan pembekalan yang implementatif bagi aparatur pemerintah daerah agar penerapan pengendalian gratifikasi di daerah dapat berjalan maksimal sesuai harapan semua pihak.

Kepada Ketua KPK RI, Soekarwo, menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Pembentukan unit ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188/441/KPTS/013/2013 tanggal 26 Juni 2013. “Dengan dibentuknya unit pengendalian gratifikasi ini, maka seluruh kegiatan secara rutin telah dilaporkan kepada KPK,” ujarnya.

Dijelaskan, dari 38 Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur, hampir seluruhnya telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi. Sebagian besar UPG yang telah dibentuk belum melaksanakan kegiatan, bahkan UPG yang dibentuk belum memiliki program/kegiatan, sehingga UPG yang dibentuk masih belum memberikan kontribusi yang maksimal bagi pengendalian gratifikasi di daerahnya.

Ia menyadari bahwa pengendalian gratifikasi pada sektor publik akan memberikan kepastian waktu serta biaya. Hal ini akan berdampak positif kepercayaan publik termasuk investor lain untuk mempercayakan investasinya di Jawa Timur.
“Jika investasi di Jawa Timur meningkat, maka pembangunan di Jatim juga akan berkembang dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Jatim juga akan lebih baik,” ujarnya.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memantau pengendalian gratifikasi pada sektor pengadaan barang/jasa, pengelolaan hibah/bansos serta pengelolaan dana desa yang diidentifikasi berpeluang terjadi gratifikasi.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Raharjo menegaskan, komitmen pengendalian gratifikasi harus terus ditanamkan dalam hati nurani setiap kepala daerah terutama yang telah melakukan tandatangan komitmen pengendalian gratifikasi. (*)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim