Peningkatan Sinergi Antardaerah Guna Mendukung Pembangunan

Ilustrasi

Otonomi daerah memberikan peluang kepada pemerintah daerah untuk mengelola potensi dan sumber daya yang dimiliki untuk dapat dimanfaatkan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Saat ini dengan di tetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Daerah, membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang dimiliki untuk dikelola dan diambil manfaatnya.

Selama ini pemerintah daerah sudah memiliki tujuan dalam pelaksanaan kerja sama daerah, tetapi sayangnya tujuan tersebut tidak tergambar secara nyata dalam menuntun penyelenggaraan kerja sama daerah. hanya membaca peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menindaklanjuti dan seharusnya diikuti dari tujuan-atau serangkaian tujuan dari yang ingin dicapai dalam kerja sama daerah teresebut.

Walapun terjadi demikian, hingga saat ini sudah cukup banyak pemerintah daerah yang sudah melakukan kerja sama, baik itu kerja sama antar daerah, kerja sama dengan pihak ketiga, dan kerja sama internasional. Ketiga model kerja sama tersebut sangat berkaitan erat dengan peningkatan pelayanan publik dan juga pengedaan infrastruktur daerah baik bersifat fisik dan non fisik. Bentuk pengaturan perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh pemerintah daerah yaitu: 1) coorperative construction; 2) Contract services; dan 3) Pengaturan lainnya. Ketiga jenis pengaturan tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk dapat memperlancar jalannya kerja sama yang dilakukan oleh pemerintah daerah. selain itu seluruh bidang urusan pemerintah daerah dijadikan objek kerja sama daerah. dengan demikian kerja sama tersebut juga mendukung dan sangat erat betul dengan peningkatan knowledge Sumber daya manusia aparatur pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan tugas dan perannya setiap unit kerja.

Kerja sama daerah didorong dari  pihak-pihak yang memiliki potensi dan sumberdaya yang belum dimanfaatkan secara optimal. karena itu, pihak pemerintah daerah yang memiliki potensi dan sumberdaya bermintra dengan pihak lainnya untuk dapat bersinergi dalam menggali dan mengambil manfaat dari pengelolaan kerja sama tersebut. Untuk itu dalam mendorong peningkatan kerja sama daerah beberapa aspek terkait di pemerintah daerah harus menjadi senjata utama pendukungnya pelaksanaan kerja sama daerah

Aparatur pengelola kerja sama daerah menjadi modal utama yang akan memberikan warna dalam pelaksanaannya. Kapasitas aparatur, kompetensi, dan profesionalisme aparatur menjadi titik-titik krusial dalam membangun aparatur yang berkualitas. Ketersediaan aparatur pengelola kerja sama di daerah dirasakan belum memenuhi kebutuhan pelaksanaan kegaitan. Aparatur harus menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang mendukung pelaksaan kerja sama daerah, pengetahuan yang di dapat diantaranya penguasaan terhadap perjanjian kerja sama daerah, mulai dari analisis hukumnya hingga bentuk perjanjian baik isi perjanjian dan pengaturan perjanjian kerja sama itu sendiri. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari posisi pemerintah yang lemah dalam pelaksanaan kerja sama daerah. selain itu, kemampuan dalam berkomunikasi dan berkoordinasi dalam “meloby” untuk mendapatkan nilai optimal dari kebermanfaatan kerja sama yang  dilakukan oleh pemerintah daerah.

Selain pengetahuan, kemampuan yang harus dimiliki oleh aparatur pengelola kerja sama tersebut adalah keterampilan. Keterampilan yang diharus dimiliki teknis pengelolaan kerja sama daerah dan mampu mengidentifikasi pelaksanaan kerja sama yang terdiri dari tiga tahapan pelaksanaan kerja sama daerah, yaitu tahap persiapan pada tahapan ini kemampuan aparatur untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi secara teknis dan substansi terkait dengan potensi dan sumberdaya sebagai objek kerja sama yang dapat digunakan sehingga dapat memberikan nilai optimalisasi dari penggunaan potensi dan sumber daya tersebut sebagai objek kerja sama.  Sikap kerja yang harus dimiliki oleh aparatur tersebut dalam menjaga integritas dan keberlangsungan pelaksanaan kerja sama itu dimulai dari sikap disiplin, jujur, bertanggung jawab, dapat berkerjasama  dengan baik dan yang tidak kalah pentingnya adalah kemampuan dalam berkomunikasi/ berkoordinasi. Dengan demikian kapasitas aparatur pengelola kerja sama daerah memiliki kapasitas yang standar dalam mendukung pekerjaannya. Untuk itu perlunya kedepan tersedianya jabatan fungsional dalam mendukung pelaksanaan kerja sama tersebut.

Pemerintah daerah dalam menetapkan dan menggali potensi dan sumberdaya yang dimiliki daerah terlihat belum dilandasi dasar yang matang dan tepat. Selama ini pemilihan atau pengalian sektor belum dilihat sebagai suatu upaya yang sangat memiliki pengaruh sangat besar dalam mencapai nilai keberhasilan dan nilai manfaat dalam pada setiap pelaksanaan kerja sama daerah. penggalian potensi tersebut menjadi batu pijakan awal dalam menetapakan potensi dan sumberdaya daerah menjadi objek dari kerja sama tesebut.

Penetapan potensi atau sumberdaya daerah yang menjadi objek kerja sama daerah terlihat masih diambil berdasarkan pertimbangan struktural dan disesuaikan dengan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan. Untuk beberapa kerja sama yang bersifat pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah memiliki Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mememiliki peran melaksanakan kegiatan di sektor masing-masing jadi dengan mudah pemerintah daerah yang berperan sebagai eksekutif di daerah menetapkan SKPD terkait yang memiliki peran yang sama sesuai dengan objek kerja sama. Pada tahap awal dalam inisiasi kerja sama tersebut setidaknya ada yang memberikan dukungan terhadap penguatan dan sekaligus menilai kebermanfaatan penyelenggaraan kerja sama tersebut. unit kerja yang membidangi kerja sama daerah tersebut bagi Sub Bagian kerja sama atau pun bagian kerja sama daerah dapat melakukan inisiasi awal dalam mendukung pelaksanaan kerja sama sehingga keuntungan bagi pemerintah daerah tersebut sudah dapat dinilai dan nampak dari awal sebelum perjanjian kerja sama tersebut di tanda tangani.

Pemetaan terhadap potensi dan sumber daya yang dimiliki daerah setidaknya dimulai dari kesiapan unit kerja yang akan menjadi pelaku kerja sama daerah nantinya dengan didukung oleh unit kerja yang memiliki peran sebagai fasilitasi pelaksanan kerja sama daerah. diharapkan dari awal dengan terinformasikannya kerja sama yang akan menjadi tugas tambahan dari satu unit kerja tersebut, sudah memiliki kesiapan yang cukup dalam mengantisipasi dan mendukung pelaksanaan kerja sama daerah nantinya, yang dimaksudkan disini adalah kesiapan SKPD sektor yang menjalankan peran dan mengelola potensi atau sumberdaya yang sama dengan objek kerja sama sehingga pelaksanaanya diharapkan bisa berjalan dengan baik.

Menjaga komitmen dalam penyelenggaraan kerja sama daerah memang tidak bisa lepas dari dukugan regulasi dan kebijakan yang dikeluarakan oleh pemerintah daerah, baik regulasi yang bersifat teknis pelaksanaan dan regulasi yang mengikat para pemangku kepentingan penyelenggaraan kerja sama daerah.

Dengan dukungan tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah kerja sama daerah, sehingga memberikan dampak penciptaan pembangunan daerah dari berbagai lini, baik pelayanan publik, ketersediaan infrastruktur dan peningkatan taraf hidup masyarakat. (Imam Radianto Anwar Setiap Putra)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim