Disetujui JKN untuk Orang Gila

orang gila ditangkap

Bupati Jember MZA Djalal setuju membiayai warga yang gila diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Selain orang gila, masuk juga kategori penyandang masalah sosial, seperti gelandangan dan pengemis.

Rencana pembiayaan dengan anggaran daerah ini sudah diwacanakan. “Realistis, wong itu warga kita juga. Tapi tetap harus terdata by name dan by address (nama dan alamat). KTP harus jelas. Kalau tidak, kami diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan (dana) kepada siapa, dan objeknya siapa,” kata Djalal.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jember 2014 menganggarkan Rp13 miliar untuk jaminan kesehatan daerah bagi warga miskin yang tak masuk dalam kuota jaminan kesehatan masyarakat. Djalal setuju, jika anggaran itu dialihkan untuk JKN. Namun, ia menginginkan adanya pendataan yang akurat.

“Kemarin saya sudah panggil Kepala Dinkes. Kami akan inventarisasi, kira-kira masyarakat mana yang bisa di-share kepada BPJS,” kata Djalal. Pendataan akan melibatkan pemerintah desa.
Nantinya, masyarakat yang sudah pernah mendapat biaya pelayanan jamkesda dan mereka yang berpotensi mengalami penyakit berat akan mendapat prioritas. “Tahun 2012 dan 2013 kan sudah terdeteksi mereka penyakit kambuhan rutin, mungkin bisa kami langsung masukkan (dalam data kepesertaan JKN),” kata Djalal.

Menurut perhitungan Dinkes, jika seluruh warga yang pernah mendapat jamkesda nonkuota diikutsertakan JKN, maka akan ada penghematan besar-besaran dari anggaran Rp13 miliar bisa terpakai hanya Rp1,5 miliar untuk membayar premi. Djalal belum tahu apakah seluruh anggaran tetap akan digunakan seluruhnya untuk kepentingan JKN, atau hanya sesuai dengan jumlah warga penerima jamkesda nonkuota. Ia masih menanti laporan dari Dinkes.

“Bisa saja (dimaksimalkan). Mana alternatif yang kira-kira lebih bisa menyenangkan masyarakat, meringankan masyarakat,” kata Djalal. Pemkab Jember masih menanti petunjuk dari pemerintah pusat, terkait pembagian beban biaya antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. (*/)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim