Pemprov Jatim Terus Pangkas Peluang Korupsi di Kabupaten/ Kota

ilustrasi: indonesia.ucanews.com

Pemerintah Provinsi (Pemprov) JaWa timur (Jatim) terus memangkas peluang-peluang terjadinya korupsi di 38 kabupaten/ kota. Upaya tersebut dengan mengedepankan transformasi birokrasi dan pelaksanaan elektronik procuremen (e-proc) yang di telah dilaksanakan di beberapa kabupaten/ kota di Jatim.

Asisten IV Bidang Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Ahmad Sukardi menjelaskan, upaya meminimalisir tindak pidana korupsi tersebut telah dilakukan dengan baik. Walaupun ia mengakui ada beberapa kabupaten/ kota yang belum secara terpadu menjalankan reformasi dan transformasi birokrasi serta e-proc.

“Selama transformasi birokrasi dan pelaksanaan e-proc belum berjalan maka peluang meminimalisir korupsi di daerah itu pun kecil,” ucapnya kepada Republika. Untuk itu, ia meminta Kabupaten/ kota terus memperbaiki proses pelelangan elektronik dan reformasi birokrasi.

Ditempat terpisah Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul mengatakan, Pemprov melakukan pendekatan preventif untuk meminimalisir korupsi. Salah satu yang telah dilakukan adalah penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam penerapan program pengendalian gratifikasi.

“Pemprov Jatim sudah tandatangan nota kesepakatan dengan KPK. Kami harap itu tidak hanya sebatas hitam di atas putih, tapi dipraktikan dan benar-benar perang terhadap korupsi,” ujarnya usai memperingati Hari Antikorupsi di Gedung Grahadi.

Dalam penanganan korupsi di Jatim, Kepolisian Daerah (Polda) Jatim telah menyelesaikan 55 kasus dari 101 kasus laporan kasus korupsi. Dari 101 kasus korupsi dengan 68 tersangka itu masih 55 kasus yang sudah P21 (dinyatakan sempurna).

Dari 46 kasus korupsi lainnya adalah tiga kasus korupsi di-SP3 (dihentikan). Selain itu, 13 kasus masih dalam penyidikan, 11 kasus pelimpahan tahap pertama dan 19 kasus P19 (perlu perbaikan atas petunjuk jaksa). Salah satu kasus korupsi terbaru di antaranya kredit fiktif di Bank Jatim cabang HR Muhammad merupakan kasus korupsi yang besar.

“Untuk Polres jajaran Polda Jatim, target yang tercapai baru 83 persen. Ini masih jauh dari target Mabes Polri yakni menyelesaikan 62 perkara,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Hilman Thayib.

Ia mengklaim Polda Jatim pun telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 54 miliar dari beberapa kasus korupsi yang telah diselesaikan.

Pada 2011, Indonesian Corruption Watch (ICW) merilis beberapa provinsi dengan tingkat korupsi tertinggi. Dari 10 provinsi tersebut tiga provinsi memiliki angka korupsi tertinggi diantaranya, Jatim, NTT dan Aceh. Dimana kasus korupsi Jatim 2011 mencapai 33 kasus, NTT 32 kasus, sedangkan NAD 31 kasus. republika online

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim